Marwan Jafar 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan kementeriannya akan menyiapkan buku panduan sistem keuangan desa yang diperuntukkan bagi perangkat desa.

“Kami akan menyiapkan bukunya, sehingga perangkat desa paham akan sistem keuangan desa dan akuntansi,” ujar Marwan di Jakarta, Kamis (29/1).

Marwan mengakui saat ini perangkat desa belum paham mengenai sistem keuangan desa.

Pemahaman mengenai akuntansi diperlukan untuk menciptakan akuntabilitas.

“Ini hal baru, sebelumnya tidak pernah ada akuntabilitas di pemerintahan desa,” katanya menambahkan.

Marwan mengharapkan dengan buku tersebut dapat membantu aparatur dan masyarakat desa untuk memahami tentang sistem keuangan desa dan pengelolaannya.

Selain itu, pengelolaan keuangan desa ini akan menjadi salah satu materi utama dalam proses pendidikan bagi para pendamping-pendamping desa yang akan dibentuk.

“Aparatur dan masyarakat desa perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan untuk itu,” kata dia.

Sehingga dana yang dikucurkan ke setiap desa yang ada, bisa menjadi bagian dalam menggerakkan perekonomian desa. Dan kemudian, akan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional.

Mengenai Keuangan Desa dan Aset Desa diatur dalam Bab VIII Pasal 71 hingga pasal 77 UU 6/2014.

Menurut Pasal 71 ayat (1) dalam undang-undang tentang dana desa itu dinyatakan bahwa Keuangan Desa adalah Hak dan Kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, Kementerian Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi menyiapkan pelatihan akuntansi bagi perangkat desa.

Pelatihan itu, lanjut Marwan, penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dana desa, serta memberikan pelajaran kepada aparat desa bagaimana mengaudit aset yang dimiliki desa. AN-MB