Khofifah Indar Parawansa

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan anak usia enam hingga 21 tahun berhak menerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Pemerintah berupaya menarik anak usia enam hingga 21 tahun kembali mengenyam pendidikan yang didukung program KIP. Pendidikan yang dimaksud, baik formal maupun informal,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/3).

Penerima KIP di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 17,9 juta, Kementerian Agama 2,2 juta, dan 3,6 juta usia 6-21 tahun dari Kemdikbud dimandatkan kepada Kemensos.

“Pemerintah melalui program KIP memovitasi agar kembali bersekolah dan belajar baik formal maupun informal, sekaligus sebagai basis menyemai tunas-tunas bangsa,” katanya.

Perbedaan KIP dengan program lainnya, adalah tidak berbasis keluarga dan tidak hanya berbasis pendidikan formal.

Artinya, katanya, para santri di pesantren, baik yang menempuh pendidikan formal maupun tidak bisa menerima, misalnya, program Tahfiz Al Quran.

“Kalau belum berrumah tangga sampai usia 21 bisa dapat KIP dan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” kata dia.

Untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial, para kepala Dinas Sosial, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta melakukan perluasan cakupan untuk penerima program KIP.

Selain itu, untuk memastikan kesejahteraan bagi masyarakat, program berbasis rumah tangga, seperti Kelompok Usaha Bersama (Kube), Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), katanya, mesti terintegrasi dengan program lainnya.

“Tugas dan fungsi Kemensos adalah memeratakan kesejahteraan sosial bagi segenap warga negara, termasuk bagi mereka yang tergolong tidak mampu dan miskin,” katanya. AN-MB