Penghargaan Kemenpora 2015 -2
Kuta (Metrobali.com)-
Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan atau nonmaterial. Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan atau berjasa dalam memajukan olahraga  perlu diberikan penghargaan.
“Penghargaan pada hakekatnya dalah prestasi, tidak ada penghargaan tanpa prestasi”,  demikian dikatakan Asisten Deputi Penghargaan dan Promosi, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Drs. Chandra Bhakti, M.Si saat memberikan sambutan dalam pembukaan sosialisasi penghargaan kepemudaan dan Keolahragaan yang akan digelar selama dua hari, 28 s.d 29 April 2015, di Hotel Mercure,Kuta Bali.
Sosialisasi kali ini terselanggara kerjasama Kemenpora dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali dengan tujuan menyebarluaskan kebijakan dan program di bidang kepemudaan dan keolahragaan dalam upaya meningkatkan kuwalitas kepemudaan.
“Pemberian penghargaan adalah mandat UU,” terang Chandra Bhakti dihadapan puluhan peserta yang berasal dari organisasi kepemudaan dan olahraga dari seluruh kabupaten/kota di Bali antara lain; perwakilan KONI provinsi dan kabupaten/kota, KNPI, Kwarda Provinsi Bali, Purna PSP-3, Organisasi wirausaha muda, organisasi pemuda pelopor dan pengurus cabang olahraga provinsi Bali.
Kemenpora tahun 2015 sedang berupaya melakukan kajian dan sosialisasi terkait mekanisme pemberian penghargaan merujuk tiga UU yaitu; UU No.3 tahun 2005 tentang Keolahragaan, UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, dan UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Peraturan terkait pemberian penghargaan kepada pemuda akan terus di dorong sampai ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pada kesempatan ini, pembicara Slamet Riyanto, SH, M.H membedah panjang lebar PP Nomor 44 tahun 2014 tentang pemberian penghargaan olahraga. Penghargaan olahraga dapat berupa; tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan dan bentuk lainnya. Persyaratan dan mekanisme pemberian penghargaan kepemudaan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 0645 tahun 2014, jelas Riyanto.
Tahun 2015, Kemenpora sedang mempersiapkan beberapa mekanisme penghargaan yang lebih terukur, tepat sasaran dan bermanfaat meliputi; penghargaan hari tua dibidang keolahragaan, penghargaan pemuda pelopor dan PSP-3 berprestasi tingkat nasional, penghargaan wirausaha muda dan penggerak wirausaha muda berprestasi, dan penghargaan pramuka berprestasi tingkat nasional.  
Persyaratan dan mekanisme penghargaan tahun 2015, komponen masyarakat dan organisasi terkait dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga provinsi Bali atau mengunjungi situs resmi webiste Kemenpora RI. MN-MB