Jakarta, (Metrobali.com)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pihaknya masih mengobservasi situasi pasca-pembukaan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali.

“Kami juga terus berkoordinasi dan mengevaluasi dengan semua pihak untuk teknis kedatangan perjalanan, kebijakan, hingga regulasi persyaratan yang tepat untuk wisman. Karena persyaratan ini turut mempengaruhi kunjungan wisman,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) secara virtual, Jakarta, Senin.

Mengenai masih sepinya penerbangan regular dari 19 negara yang diizinkan untuk berkunjung ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Menparekraf mengatakan wisatawan mancanegara (wisman) memerlukan waktu untuk mempersiapkan berbagai dokumen perjalanan.

Selain itu, kata dia, wisman disebut juga masih menunggu jadwal penerbangan dari pihak maskapai. Sebab, tidak semua maskapai sudah mulai membuka lagi penerbangan langsung dari negara asalnya ke Bali.

“Kemenparekraf sendiri turut mempromosikan pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara melalui kerja sama dengan Biro Perjalanan Wisata (BPW) di 19 negara. Promosi juga dilakukan melalui own media serta perwakilan Indonesia di negara-negara tersebut,” kata Menparekraf Sandiaga Uno.

Keputusan pembukaan penerbangan internasional ke Bali ini diambil berdasarkan angka penyebaran positivity rate (jumlah total kasus positif) COVID-19 di Indonesia yang terendah se-Asia, yakni sebesar 1,50 persen atau jauh di bawah standar World Health Organization (WHO) yaitu 5 persen.

Dengan terkendalinya COVID-19, lanjut Menparekraf, peluang dibukanya kembali kegiatan ekonomi dapat diwujudkan. Apalagi, kata dia, Bali perlu segera pulih dari pandemi COVID-19 karena wilayah ini menggantungkan perekonomian dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Salah satunya dengan upaya pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno.

Selain itu ia menerangkan wisman wajib memiliki asuransi kesehatan untuk berpergian ke luar negeri. Dengan asuransi kesehatan, wisman yang tak tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dinyatakan dapat mengakses fasilitas kesehatan apabila terpapar COVID-19.

Adapun terkait ketentuan asuransi hingga Rp1 miliar yang mencakup biaya penanganan COVID-19 untuk wisman, merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi, bukan nilai premi yang dibayarkan wisman.

Dia menyatakan pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan bagi wisman yaitu asuransi kesehatan dengan premi Rp800 ribu dan Rp1 juta. Premi ini disebut memiliki nilai tanggungan maksimal hingga Rp1,6- Rp2 miliar dengan masa berlaku 30-60 hari.

“Manfaat asuransi ini di antaranya biaya kamar perawatan, ICU (Intensive Care Unit), biaya perawatan, biaya kunjungan dokter dan ambulan,” kata Menparekraf Sandiaga Uno.

Sumber : Antara