Jakarta, (Metrobali.com)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan kembali bahwa sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) penting ditempuh demi mencegah terjadinya kastanisasi sekolah.

Menko PMK menyampaikan hal itu di tengah kembali mencuatnya sejumlah temuan kecurangan yang dilakukan oleh orang tua murid di beberapa daerah untuk mengakali sistem zonasi PPDB.

“Kalau zonasi menurut saya sih masih tetap harus diberlakukan, ya itu kan dalam upaya kita untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah, yang dulu kecurangan jauh lebih parah dibanding sekarang kan,” kata Menko Muhadjir kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Menurut Menko PMK, seiring dengan pemberlakuan sistem zonasi PPDB, pemerintah daerah (pemda) dihadapkan dengan dua tugas utama yakni pertama menyusun peraturan daerah (perda) untuk menegakkan peraturan tersebut.

Sehingga, lanjutnya, apabila terjadi kecurangan-kecurangan bisa dipastikan ada penindakan yang jelas.

Menko PMK menegaskan tanggung jawab itu sejalan dengan status kebijakan terkait pendidikan yang merupakan urusan konkuren atau urusan yang sudah dibagikan antara pemerintah pusat dengan pemda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jadi kalau kecurangan-kecurangan itu dibiarkan saja, apalagi yang main curang adalah para pejabatnya, nah ini yang memang akan semakin parah nanti,” kata Menko Muhadjir.

Kemudian tanggung jawab kedua pemda adalah melakukan program pemerataan kualitas sekolah atau pendidikan sejalan dengan tujuan sistem zonasi.

“Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih ter-persepsi ada sekolah favorit itu,” ujarnya.

Apabila kecurangan terjadi maupun persepsi sekolah favorit masih subur, lanjut Menko PMK, maka pemda harus segera melakukan evaluasi internal atas keberlangsungan maupun keberhasilan program-program pemerataan kualitas pendidikan.

Menko PMK mengingatkan temuan kecurangan zonasi PPDB tidak terjadi di semua daerah. Ia menyebut DKI Jakarta sebagai salah satu provinsi yang sudah sangat baik dalam melakukan intervensi untuk pemerataan kualitas pendidikan.

“Bukan hanya negeri yang diperhatikan, termasuk bantuan untuk swasta, sehingga nyaman siapapun orang tua itu menyekolahkan tidak perlu lagi mengejar dengan cara-cara yang sangat tidak terpuji untuk mengejar sekolah favorit,” katanya.

Sumber : Antara