chatib basri

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan penerbitan uang rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dapat menjadi momentum penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi keuangan di wilayah Indonesia.

“Di banyak kasus, masih digunakan transaksi dengan mata uang asing, termasuk dalam transaksi resmi. Untuk itu, mari kita gunakan momentum ini agar uang rupiah menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” katanya dalam acara peluncuran rupiah pecahan Rp100.000 NKRI tahun emisi 2014 di Jakarta, Senin (18/8).

Chatib menambahkan penerbitan Rp100.000 baru tahun emisi 2014 dapat menjadi simbol yang makin memperkuat kedaulatan Indonesia, serta mempertegas rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sesuai amanat UU tentang Mata Uang.

“Kedepan perlu sosialisasi bersama yang secara khusus dan terencana untuk mendorong kalangan usaha menggunakan rupiah, bukan valuta asing, dalam melakukan setiap transaksi dan berbagai aktivitas ekonomi,” ujarnya.

Menurut dia, dengan mewajibkan penggunaan mata uang rupiah dalam berbagai kegiatan ekonomi, maka secara psikologis, masyarakat di seluruh Indonesia akan enggan menggunakan mata uang asing dalam bertransaksi.

“Langkah-langkah tersebut akan menyebabkan dampak psikologis, sehingga kita akan menyukai untuk memakai rupiah dibandingkan valuta asing, dari sabang sampai merauke, hingga ke daerah terluar Indonesia,” ujar Menkeu.

Bank Indonesia bersama pemerintah mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan Rp100.000 baru untuk tahun emisi 2014, yang diberlakukan pada 17 Agustus 2014 atau bertepatan dengan HUT ke-69 Republik Indonesia.

Pemberlakuan uang kertas baru tahun emisi 2014 ini sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia sesuai kewenangannya.

Perbedaan utama antara lain dikenali dari frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang, serta penandatanganan uang dari sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Setelah pengeluaran uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.

Dengan berlakunya uang rupiah baru ini, maka uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 lama atau tahun emisi 2004, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. AN-MB