Dana Bansos

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta penjelasan terkait definisi belanja bantuan sosial, untuk mengurangi terjadinya penyelewengan dalam penyaluran bantuan tersebut.

“KPK itu punya kekhawatiran mengenai penggunaan dana bansos, karena berkaitan soal definisi dan penggunaannya di daerah,” ujarnya seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Jakarta, Selasa (22/4) malam.

Ikut hadir dalam pertemuan ini Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo.

Chatib mengatakan, salah satu kesimpulan rapat adalah pemerintah dan KPK dalam waktu dekat sepakat untuk membentuk tim guna menyamakan persepsi mengenai fungsi dan manfaat dari belanja sosial agar pemanfaatannya lebih efektif.

“Kalau definisinya berbeda satu sama lain bisa menimbulkan salah persepsi. Misalnya, kita harus mendefinisikan dana bansos untuk perlindungan sosial atau kesejahteraan sosial. Karena nanti kita bilang itu bansos, tapi KPK bilang bukan bansos,” ujarnya.

Selain itu, menyamakan persepsi menjadi penting karena masih ada perbedaan visi mengenai kementerian yang bertugas untuk menyalurkan bantuan sosial, seperti yang tercantum di UU nomor 11/2009 dan UU nomor 17/2003.

“Ada pemahaman UU yang berbeda satu sama lain, yaitu di UU kesejahteraan sosial dan UU Keuangan Negara, dalam jangka pendek kita harus sepakat untuk menyamakan visi dulu agar tidak membingungkan, karena kedua UU itu benar,” ujar Chatib.

Chatib mengatakan, dengan mencari definisi dan penyamaan persepsi tersebut, maka ada kemungkinan ada pos belanja yang sebelumnya termasuk dalam bantuan sosial, akan berpindah di pos belanja lainnya agar pemanfaatannya lebih jelas.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menambahkan, pertemuan ini dilakukan agar pemanfaatan bantuan sosial tidak lagi disalahgunakan, prosesnya tidak ada potensi “fraud” dan penyalurannya tepat sasaran kepada yang membutuhkan.

“Misalnya untuk bantuan sosial untuk raskin (beras untuk masyarakat miskin-Red), kami ada kajian tentang raskin yang ternyata penyalurannya masih bermasalah. Masih ada indikasi kartel dan kami bersama ingin menutupnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 23 Maret 2014, KPK mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penggunaan pengelolaan dana bantuan sosial yang berpotensi terjadi penyalahgunaan dalam penyaluran.

KPK berpendapat pengelolaan bantuan sosial sebaiknya dilakukan oleh Kementerian Sosial saja dan tidak berkaitan dengan kementerian lain sehingga dapat lebih akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. AN-MB