Bambang Brodjonegoro

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan di Jakarta bahwa tahun 2015 akan menjadi momentum dari kebangkitan pajak nasional.

“Dalam pengertian bahwa pajak akan menjadi sumber penerimaan utama di Indonesia, sebagaimana yang tertulis dalam APBN,” kata Bambang dalam acara penyerahan izin praktik konsultan pajak di Jakarta, Selasa (27/1).

Menurutnya, penerimaan pajak telah menjadi tulang punggung pendapatan negara dan menjadi semakin penting bagi kelangsungan pembangunan nasional.

Pada tahun ini Indonesia akan menghimpun pendapatan pajak sebesar Rp1.300 triliun, atau menempati sekitar 70 persen komponen APBN 2015, ujar Bambang menjelaskan.

Selain menjadi sumber penerimaan, pajak juga mampu membawa kewibawaan, sekaligus memberikan hak bagi warga negara dalam bentuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur dan fasilitas umum.

Melalui pendapatan pajak yang optimal maka pemerintah akan memiliki dana yang cukup bagi pengembangan infrastruktur dan fasilitas bagi masyarakat.

“Dengan budget (dana) yang terpenuhi, kita bisa buat jalan yang bagus, akses kesehatan mudah dan murah, keamanan terjaga, pendidikan berkualitas, semua itu bisa kita wujudkan demi warga,” kata Bambang.

Bambang menambahkan, agar target penerimaan tersebut dapat diwujudkan maka diperlukan kerja sama dari berbagai pihak yang terkait dunia perpajakan, termasuk para konsultan pajak.

“Kami harap jasa konsultan pajak menjadi profesi yang mampu membantu pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara,” ujar Bambang.

Sebelumnya, Bambang mengatakan bahwa diperlukan upaya khusus dan dukungan optimal untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.484,6 triliun, seperti yang tercantum dalam RAPBN-P 2015.

“Untuk mencapai itu akan dilakukan reformasi dan perubahan struktur birokrasi, serta perbaikan administrasi perpajakan,” kata Bambang, Senin (19/1) Selain itu dilakukan juga penegakan hukum, perbaikan regulasi terkait PPh, PPN, dan PPnBM, ekstensifikasi wajib pajak baru, optimalisasi kepabeanan dan cukai, serta perbaikan mekanisme fasilitas penundaan pembayaran cukai. AN-MB