Jakarta, (Metrobali.com)-

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto selaku Ketua Harian Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) memimpin Rapat Pleno KKIP Tahun 2021, Kamis (20/5) di Kementerian Pertahanan, Jakarta. Rapat tersebut diantaranya dengan agenda pembahasan tindak lanjut direktif Presiden RI selaku Ketua KKIP pada Sidang KKIP di Istana Bogor, tanggal 13 April 2021.

Hadir pada Rapat Pleno KKIP tersebut Menteri BUMN Erick Thohir selaku Wakil Ketua Harian KKIP, Menteri PPN/Bappenas Suharso Manoarfa selaku Anggota KKIP dan Wamenhan RI M. Herindra selaku Sekretaris KKIP serta Katimlak KKIP Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo.

Hadir pula beberapa pejabat dari Kementerian terkait yang mewakili Menteri Kabinet Indonesia Maju yang juga menjadi Anggota KKIP antara lain Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Taufik Bawazier mewakili Mendikbud-Ristek, Sekjen Kominfo Mira Tayyiba mewakili Menkominfo, Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu Dwi Puji Astuti mewakili Menkeu, Asrenum Panglima TNI Laksda TNI Heru Kusnanto mewakili Panglima TNI dan Aslog Kapolri Irjen Pol Firman Shantyabudi mewakili Kapolri.

Untuk menuju kemandirian industri pertahanan dalam negeri, Menhan dalam sambutannya menyampaikan beberapa direktif Presiden RI yang disampaikan pada Sidang KKIP meliputi; harus ada kesinambungan dalam pengadaan Alpalhankam. “Untuk menuju kemandirian juga diperlukan penguasaan teknologi, untuk itu perlunya peran serta semua pihak terutama pendidikan tinggi dan para ahli – ahli di bidang elektronika”, jelas Menhan.

Selanjutnya yakni paradigma belanja pertahanan harus diubah menjadi suatu investasi pertahanan. Anggaran pertahanan harus dikelola dengan baik, sehingga dapat membantu membantu peningkatan ekonomi nasional.

Setiap belanja pertahanan harus dijadikan sebagai investasi pertahanan. Karena itu, dalam setiap pengadaan Alpalhankam dari luar negeri harus mengsyaratkan memuat imbal dagang, kandungan lokal, offset dan transfer teknologi.

“Ini dengan strategi kurang lebih 40 persen dalam pengadaan wajib dibelanjakan di dalam negeri. Itu kebijakan yang sudah keluarkan sebagai Menhan adalah semua procurement / akuisisi Alpalhankam dari luar negeri, harus dibangun di Indonesia”, jelas Menhan.

Untuk menuju kemandian di bidang industri pertahanan, Menhan menambahkan perlunya suatu Rencana Strategis (Renstra) jangka panjang, sehingga dapat menjadi rujukan untuk membangun kemandirian industri pertahanan, yakni adanya suatu perencanaan suatu masterplan yang berjangka panjang. (Biro Humas Setjen Kemhan)