Mengupas Peran Bea Cukai Denpasar di KEK Sanur, Rp23,58 Miliar Pajak Dibebaskan
Suko Wibowo
Denpasar (Metrobali.com) —
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur menunjukkan potensi besar dalam pengembangan sektor wisata medis dan kesehatan di Indonesia. Salah satu pendukung utamanya adalah fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang hingga saat ini mencatat nilai pajak yang dibebaskan mencapai Rp23,58 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Suko Wibowo, Kepala Seksi Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (PKC 7 KPPBC TMP) A Denpasar, dalam media gathering yang berlangsung di Denpasar, Kamis (19/12).
Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak ini diberikan untuk mendorong pembangunan dan operasional KEK Sanur sebagai pusat wisata medis berstandar internasional. Fasilitas ini mencakup, pemasukan barang konstruksi untuk menunjang infrastruktur KEK. Dan pengadaan alat kesehatan canggih seperti peralatan kardiologi, MRI, serta barang sensitif berteknologi tinggi.
“Fasilitas ini bertujuan untuk meringankan biaya impor barang konstruksi dan alat kesehatan, sekaligus meningkatkan daya saing KEK Sanur,” ujar Suko Wibowo.
“Selama masa pembangunan, total devisa fasilitas yang diberikan: Rp137,69 miliar, nilai pajak yang dibebaskan: Rp23,58 miliar dan jumlah dokumen pemasukan barang impor: 83 dokumen,” imbuhnya.
Pemberian pembebasan pajak ini, katanya diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proyek pembangunan KEK Sanur, sekaligus memastikan tersedianya alat kesehatan dengan teknologi terkini.
Fasilitas ini, tambahnya memungkinkan pemasukan alat kesehatan berteknologi tinggi, seperti peralatan kardiologi dan MRI yang sebelumnya sulit diakses dan penanganan barang sensitif, termasuk yang mengandung potensi radioaktif.
Dengan adanya alat-alat ini, katanya rumah sakit di KEK Sanur mampu menawarkan layanan medis yang setara dengan fasilitas internasional. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga menjadikan Bali sebagai destinasi utama wisata medis.
Indonesia, jelasnya selama ini kehilangan potensi ekonomi akibat tingginya angka wisatawan medis domestik ke luar negeri. Lebih dari 2 juta orang Indonesia memilih berobat ke luar negeri setiap tahun, menyebabkan kehilangan nilai hingga USD6 miliar dalam 4-5 tahun terakhir.
Melalui pengembangan KEK Sanur, pemerintah berharap dapat menawarkan layanan kesehatan berkualitas internasional, mengurangi ketergantungan masyarakat pada fasilitas medis di luar negeri dan meningkatkan daya saing sektor wisata medis Indonesia.
Bea Cukai Denpasar, memegang peranan penting dalam mengelola fasilitas pembebasan bea masuk, termasuk pelayanan dan pengawasan atas pemasukan, perpindahan, pengeluaran barang dan pengelolaan fasilitas pajak untuk memastikan kelancaran operasional KEK.
Hingga saat ini, terangnya sebanyak 10 perusahaan telah beroperasi di KEK Sanur, dan berkontribusi pada pengembangan kawasan sebagai pusat kesehatan sekaligus destinasi wisata internasional. K
awasan ini ditargetkan mulai beroperasi penuh pada April 2025, dengan harapan dapat menarik wisatawan medis dari dalam dan luar negeri.
“Pembebasan pajak ini tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga membantu menciptakan layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan berkualitas tinggi untuk masyarakat,” tutup Suko Wibowo.
(jurnalis: Tri Widiyanti)