Batu Bara, (Metrobali.com)-

Pemerintah kabupaten Batu Bara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus segera mengambil tindakan Dualitas ini sebab masalah ini dapat menimbulkan konflik di kemudian hari atau tantangan dalam pengelolaan HGU PT. Socfindo sendiri terutama jika kepentingan pemerintah dan masyarakat tidak sejalan. Oleh karena itu, perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi yang efektif untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
Polemik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit sejatinya harus lebih dahulu diselesaikan dan ditindaklanjuti secara serius. Hal ini diharapkan untuk mewujudkan kepastian Hukum dan kesejahteraan masyarakat, tidak berlaku surut, sama halnya pada proses perpanjangan HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batu Bara.

“Kami sangat menghimbau kepada managamen PT.Socfindo untuk tidak main-main soal Plasma diperkebunan Tanah Gambus. Aturannya sudah jelas, tapi tidak ada plasma perpanjangan HGU perkebunan PT. Socfindo Tanah Gambus”, ungkap Amin.

Maka penerapan Plasma mana yang dimaksud adalah pihak perkebunan wajib transparan, termasuk lokasi lahan nya dimana, berapa luasnya dan tata kelola seperti apa juga harus jelas”, kata Amin Ketua GWI Sumut Itu.

“Kami mendesak, Pemkab Batu Bara harus segera membentuk Pansus guna mengawal terwujudnya Plasma sesuai aturan dalam Undang-Undang Pertanahan dan menjadikan 100 meter kiri kanan Lahan primer HGU PT. Socfindo Tanah Gambus yang berada dipinggir jalan Lintas menjadi areal pengembangan ekonomi masyarakat berdasarkan Tata Ruang No 11 Tahun 2020”, bilangnya.

Berdasarkan Data Materi Teknis Perda Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batubara Tahun 2020-2040 pada Bab IV Rencana Pola Ruang menyebutkan, terdapat ketentuan khusus. Terdapat beberapa pemanfaatan lahan HGU yang diperuntukkan untuk rencana pembangunan.

“Tertuang pada poin ke 5 yang berbunyi: Rencana pembangunan kawasan perdagangan dan jasa koridor 100 meter kanan dan kiri ruas jalan arteri primer yang ada di lahan HGU”segera diwujudkan Imbuhnya.

Dibawah kepemimpinan Bupati H.Baharuddin Siagian SH.MSI dan Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal SE.MAP dan mitranya DPRD Batu Bara yang dipimpin oleh M.Syafii .SH harus hadir menyelesaikan polemik yang saat ini antara kepentingan Pemerintah dan Kepentingan Masyarakat yang berkaitan dengan PT.Socfindo Limapuluh.

Dualitas pelepasan HGU (Hak Guna Usaha) merujuk pada situasi di mana terdapat dua aspek atau kepentingan yang berbeda dalam proses pelepasan HGU, seperti:
Pertama : Untuk Kepentingan pemerintah kabupaten Batu Bara dalam Mengoptimalkan penggunaan lahan yang peruntukkan nya untuk pembangunan perkantoran Pemerintahan dan meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kedua : Kepentingan masyarakat, Melindungi hak-hak masyarakat adat kabupaten Batu Bara dan memastikan keadilan dalam penggunaan lahan.sudah sepatutnya ratusan bahkan di duga tujuh ratus hektar lebih di luar HGU yang di kelola PT. Socfindo selama lima dekade lebih harus di kembalikan pengelolaan nya kepada masyarakat. (Herman Manurung)