Balinetizen.com, Denpasar

 

Kasus menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik yang didakwakan pada pengusaha sekaligus mantan promotor tinju internasional, Zainal Tayeb berakhir, Kamis (23/11). Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin I Wayan Yasa menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun). Putusan ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Imam Ramdhoni dkk yakni 3 tahun penjara.
Menurut hakim putusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan diantaranya keterangan saksi-saksi, fakta persidangan, tuntutan jaksa serta pembelaan tim penasihat hukum terdakwa. Dalam pertimbangan yang memberatkan hakim menyebutkan terdakwa Zainal Tayeb sebagai tokoh masyarakat yang membuat polemik di masyarakat dan selalu menolak mediasi yang ditawarkan pihak korban Hedar Giacomo Boy Syam.
Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum dan mendukung kegiatan positif bidang olahraga terutama di dunia tinju. “Menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi seluruh hukuman yang sudah dijalani,” kata Wayan Yasa dalam amar putusannya.
Sayangnya, usai ketuk palu, majelis hakim ngacir dari ruang sidang tanpa menanyakan tanggapan terdakwa atau jaksa atas vonis yang baru saja dibacakan. “Terus terang saya kaget dengan vonis hari ini. Apalagi pertimbangan hukum yang dibacakan tidak sesuai fakta dan dibalik semua,” kata Zainal Tayeb usai sidang secara daring dari gedung Kejari Badung.
Beberapa pertimbangan hakim yang dibantah Zainal adalah menolak mediasi dengan Hedar Giacomo Boy Syam yang tak lain keponakan Zainal sendiri. “Hedar tidak pernah datang ke saya untuk mediasi. Dan pertemuan terakhir dengan dia (Hedar) tahun 2019, tidak membahas soal kekurangan luas tanah, melainkan meminta waktu menunda pembayaran utang hasil penjualan vila oleh PT Mirah Bali Konstruksi,” katanya.
Pun demikian, pengusaha pariwisata ini membenarkan jika keponakannya berusaha meminta uang penyelesaian kasus ketika Zainal berada dalam tahanan serta mendekati keluarga besarnya. Tentu saja, hal itu ditolak sebab mereka tidak mengetahui duduk persoalan kasus ini. “Yang mereka tahu, saya punya bukti lengkap utang Hedar yang belum dibayar sekitar Rp74 miliar,” sebut Zainal.
Ditambahkan, kasus ini berkaitan langsung dengan Yuri Pranatomo mantan pegawai Hedar yang dibebaskan hakim PN Denpasar dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Yuri dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP. “Aneh, kok malah saya dijebloskan dan dituduh menyuruh Yuri memasukkan keterangan palsu.Putusan ganjil ini biarkan cukup saya yang mengalami, jangan sampai ada masyarakat dikorbankan menjadi tumbal,” ujar peraih upakarti bidang perindustrian UMKM dari Presiden Suharto ini.
Ditanya upaya hukum selanjutnya, Zainal masih memikirkan dalam beberapa hari ini. Pastinya, mantan pengusaha perak ini akan melakukan berbagai upaya guna meraih keadilan di negeri ini. “Pastinya saya tidak menyerah, sedang saya pertimbangkan untuk banding atau mengadukan ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas atau lainnya. Saya orang Bugis akan mempertahankan kejujuran dan kehormatan. Ini cobaan anak istri saya tidak boleh sedih,”tegas Zainal didampingi sang istri Ni Nyoman Dewi Anggreni atau Dewi Zainal dan tiga putrinya.
Dalam kesempatan itu, Zainal justru mempersilakan para awak media melihat langsung ke lapangan, ke obyek sengketa bahwa luas tanah yang dikerjasamakan tidak berkurang. Bukti yang diajukan Hedar hanya 6 sertifikat saja yang masih dalam tahap pembangunan dan tidak menyertakan sertifikat yang telah terjual. “Padahal kalau dihitung luas tanah tidak ada yang berkurang jika ditambah 25 persen fasilitas umum dan sosial yang ada di Perumahan Ombak Luxury Residence,” ujar Zainal lagi.
Zainal juga menyesalkan tidak adanya pengukuran ulang atas tanah yang dipersoalkan, padahal sudah mengajukan sejak persoalan ini muncul di Polres Badung, sammpai berlanjut ke Kejaksaan hingga pengadilan. Malah, hakim dalam putusannya menolak mengukur ulang dengan alasan tidak memiliki kewenangan. Pun demikian halnya dengan sikap BPN yang mengabaikan pengukuran tanah yang dipersengketakan.
Selama persidangan babak akhir, puluhan pendukung Zainal memadati di PN Denpasar. warga sebagian tergabung dalam KKSS ini tampak kecewa atas putusan hakim yang dirasa tidak adil ini. Ada sebagian warga menangis dan melakukan aksi penolakan terhadap putusan hakim tanpa memperhatikan fakta persidangan sebenarnya. (RED-MB)