Foto: Grace Anastasia Surya Widjaja, SE., Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Sistem zonasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang menitik beratkan penentuan penerimaan peserta didik, berdasarkan jarak dari alamat peserta didik dengan lokasi sekolah, di satu sisi, memberi kemudahan bagi para peserta didik untuk melakukan proses pendaftaran, karena semuanya dilakukan dengan mekanisme elektronik.

Namun, disisi lain, terdapat kelemahan dari sistem elektronik ini, yang perlu diantisipasi oleh penyelenggara sistem PPDB, khususnya terkait dengan penerapan sistem zonasi, untuk mengantisipasi kekisruhan penyelenggaraan, akibat dari tidak terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat.

“Pastikan penentuan titik koordinat alamat pendaftar sesuai dengan faktanya”, ucap Grace Anastasia Surya Widjaja, SE., Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, Rabu (23/6/2021) mengingatkan pemerintah Provinsi Bali, sebagai penyelenggara PPDB untuk Sekolah Menengah Atas di Provinsi Bali.

Hal ini diungkapkan Grace setelah menerima keluhan masyarakat, saat melaksanakan reses, sebagai kewajiban anggota DPRD Provinsi Bali, untuk menyerap aspirasi masyarakat di Kota Denpasar.

Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap penyelenggaraan sistem zonasi ini, sangat berpeluang adanya kesengajaan dalam menentukan titik lokasi alamat rumah pada peta elektronik, sehingga jarak lokasi rumah dengan sekolah, akan lebih pendek, daripada faktanya. Hal ini, lanjut Grace, sangat dimungkinkan terjadi, untuk membuka peluang lebih besar, diterimanya peserta didik pada sekolah yang dituju.

“Lakukan verifikasi faktual alamat peserta didik pendaftar, sehingga, secara fakta dapat dipastikan jarak alamat peserta didik pendaftar dengan lokasi sekolah, berdasarkan posisi verifikator pada saat verifikasi dilakukan,” saran Grace, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali ini.

Pola verifikasi faktual ini, diharapkan dapat memastikan bahwa titik lokasi peserta didik, senyatanya sama dengan dokumen yang disampaikan dalam proses pendaftaran PPDB, oleh peserta didik pendaftar.

Verifikasi faktual ini, lanjut Grace, selain bertujuan memastikan jarak rumah calon peserta didik, sesuai dengan dokumen yang disampaikan, juga untuk memastikan bahwa peserta didik pendaftar, senyatanya bertempat tinggal di alamat rumah, pada dokumen yang disampaikan. Sehingga rasa keadilan di masyarakat dapat terpenuhi, dalam penyelenggaraan PPDB jalur zonasi ini.

Peran serta masyarakat, untuk secara bersama-sama, mengawal proses penyelenggaraan PPDB melalui jalur zonasi, sangat dibutuhkan, agar supaya, maksud dan tujuan dari penyelenggaraan PPDB melalui jalur zonasi ini dapat tercapai, dan terhindar dari kekisruhan, akibat rasa ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.

“Pembelajaran akhlak peserta didik, diawali dari pola orang tua dan/ atau peserta didik, dalam melakukan proses pendaftaran dengan jujur”, tegas Grace mengakhiri wacananya. (dan)