Mengamuk di Kafe, WNA Amerika Ditangkap Polisi
Denpasar, (Metrobali.com)-
Seorang warga negara asing (WNA) asal California, Amerika Serikat berinisial RJD (37) karena diduga membawa senjata tajam (Sajam) melakukan pengancaman dan penganiayaan di sebuah cafe di kawasan Denpasar Selatan, ditangkap petugas kepolisian.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wita di Cafe Diamon Jalan Tukad Badung No.97, Renon, Denpasar Selatan.
Peristiwa ini dilaporkan oleh korban berinisial WO (20) asal Malang, Jawa Timur.
Dijelaskan, pelaku datang ke TKP untuk minum-minum di kafe tersebut dan dihendel oleh korban dengan posisi di depan Bar.
“Selang 30 menit pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang simpan dari saku celana miliknya lalu mengancam korban untuk tidak pergi kemana-mana dan pelaku menggunakan pisau tersebut untuk melukai kaki kiri korban dengan cara mengoreskan pada kaki korban,” jelas Kapolresta di Denpasar, Kamis (6/4/2023)
Lanjut kata Kapolresta, saat pelaku lengah korban langsung melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada karyawan kafe lainnya tetapi hal itu membuat pelaku emosi dan pelaku mengejar korban sambil marah-marah dan pelaku juga menghancurkan beberapa meja cafe saat pelanggan kafe lain sedang duduk-duduk.
“Pelaku juga sempat mengacungkan pisau kepada semua pengunjung cafe sehingga terjadi keributan” terang Kapolresta.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
Pelaku saat ini diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif.
“Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tutup Kapolres.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.