Belasan pelaku galian C mengdu ke DPRD Jembrana

Belasan pelaku galian C mengdu ke DPRD Jembrana.

Jembrana (Metrobali.com)-

Belasan orang pelaku galian C, baik pemilik lahan, buruh dan sopir Senin (30/11) mendatangi gedung DPRD Jembrana untuk mengadukan nasibnya. Pasalnya, pacsa penutupan (larangan) galian C, banyak pelaku galian C yang mengaku tidak bisa bekerja.  

Di Gedung DPRD Jembrana, belasan perwakilan galian C diterima Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa didampingi Ketua Komisi C, Ida Bagus Susrama, Ketua Komisi A, Ni Made Sri Sutarmi dan anggota dewan lainnya.

Ida Bagus Haryanta dari LSM Forkot mengatakan pasca penutupan galian C, para pelaku galian C mengaku tidak bisa menafkahi anak istrinya karena tidak berkerja, diantaranya pemilik lahan, buruh kecil yang warga sekitar galian dan sopir truk penganggkut galian.

“Banyak yang hidup dari galian C ini. Disini pemerintah harus menjamin kesejahteraan rakyatnya” ujarnya.

Komang Nastra, perwakilan pengusaha galian C dari Melaya berharap agar dewan ikut mencarikan solusi, karena pihaknya tidak ingin berurusan dengan hukum.

“Kami tidak ingin melanggar, dan kami tidak ingin di cap sebagai maling. Kami harap bapak-bapak bisa memberikan rekomendasi” harap pemilik lahan kapur asal Melaya ini.

Beberapa pelaku galian C lainnya mengakui jika hasil galiannya dijual, namun semata-mata untuk menutupi ongkos alat berat yang disewa. Pasalnya jika dilakukan secara manual selain memakan waktu yang lama juga memiliki resiko tinggi.

“Kami meratakan tanah karena akan dibangun. Jujur saja, tanahnya kami jual untuk menutupi ongkos alat beratnya. Tolong perjuangkan nasib kami” imbuh pelaku galian C lainnya.

Menyikapi pengaduan tersebut, Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa mengatakan kalau pihaknya siap mengawal persoalan ini hingga ada kepastian, meski pihaknya juga mengaku pusing atas persoalan tersebut.

Hal yang sama disampaikan Ketua Komis C DPRD Jembrana IB Susrama, apalagi permasalahan ini terkait dengan isi perut. Menurutnya pasca turunnya UU 23/2014, izin galian C ditangani  propinsi, namun untuk masalah penataan ditangani oleh Kabupaten, sambil menunggu kepastian pada bulan Oktober 2016 mendatang.

“Kalau manual masih dibijaksanai sampai bulan Maret 2016, tapi silahkan lengkapi dulu ijinnya” ujarnya.

Menurutnya, permasalahan tersebut tidak saja menjadi masalah bagi warga, namun juga berpengaruh bagi proyek pemerintah, karena sejumlah proyek pemerintah juga memerlukan tanah galian. MT-MB