gamawan-fauzi

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pembahasan usulan 87 daerah otonom baru dapat dilakukan oleh Pemerintah dan DPR periode 2014-2019 dengan mengadopsi Undang-undang Pemerintah Daerah yang baru disahkan.

“Kemungkinan pembahasan usulan DOB di periode berikutnya, 65 usulan dan 22 usulan. Nanti menggunakan UU Pemda yang baru,” kata Gamawan di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (29/9).

Jika menggunakan UU Pemda sebagai acuan dalam pembahasan RUU DOB, maka wajib dibentuk daerah persiapan untuk selanjutnya dievaluasi secara bertahap.

“Kalau nanti disepakati tentu peraturan itu dipakai, menggunakan daerah persiapan. Tetapi nanti kalau disahkan, ini kan masih ditunda,” jelas Gamawan.

Sebanyak 65 usulan DOB telah mendapatkan Amanat Presiden untuk dilanjutkan dalam pembahasan menuju rancangan undang-undang (RUU) daerah baru.

Dalam perjalanannya sejak Februari, Kemendagri telah melakukan kajian dan menyatakan 21 usulan DOB di antaranya dinilai memenuhi syarat untuk dilanjutkan dalam pembahasan RUU-nya.

Namun dalam rapat tingkat I dan lobi oleh Kemendagri dan Panja DOB, Pemerintah dan DPR memutuskan menunda pembahasan RUU tersebut dan menyerahkan tugas tersebut pada pemerintahan periode berikutnya.

“Kami belum ada kesepakatan baik antara Pemerintah dengan DPR maupun antara DPR dengan internalnya sendiri. Masih banyak hal yang belum disepakati,” kata Gamawan.

Dengan penundaan pembahasan tersebut, sebanyak 21 usulan yang menurut kajian Kemendagri layak dibahas menjadi rancangan undang-undang DOB menjadi batal dibahas karena tidak ada kata sepakat dari DPR RI.

“Macam-macam alasannya, ada yang ingin dimekarkan ada yang tidak, jadi belum ada yang disepakati. Pemerintah kan pernah menyatakan ada 21 yang memenuhi (syarat untuk dilanjutkan pembahasan), tapi karena banyaknya usulan itu maka Kemendagri tidak mungkin menambah dari jumlah itu karena kami berpedoman pada PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pemekaran Daerah,” ujar Mendagri.  AN-MB