Rachmat Gobel

Nagoya (Metrobali.com)-

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meminta kebijakan pemberian izin importasi “raw sugar” atau gula mentah tidak dipersoalkan.

“Ini untuk kebutuhan industri makanan dan minuman jadi apa persoalannya. Ya nggak ada persoalan,” kata Mendag Rachmat Gobel di Stasiun Tokyo menjelang keberangkatannya ke Nagoya, Rabu (25/3), mendampingi Presiden Joko Widodo berkunjung ke Pabrik Toyota di Nagoya.

Ia mengatakan impor gula mentah itu bertujuan untuk membuat gula rafinasi sehingga kebutuhan gula bagi industri makanan dan minuman bisa terpenuhi.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan memastikan pemberian izin importasi gula mentah (raw sugar) untuk kwartal dua sebanyak 945.643 ton, atau sebesar 60 persen dari total rekomendasi yang disampaikan Kementerian Perindustrian sebanyak 1.576.000 ton.

“Raw sugar itu kita impor dalam dua term kuartal kedua dan kuartal ketiga,” katanya.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan izin importasi gula mentah tiap tiga bulan atau per kwartal, namun, untuk izin impor pada April sampai Juni 2015 tersebut ditambahkan 10 persen dikarenakan adanya keperluan untuk puasa dan Lebaran.

Kemendag memperkirakan kebutuhan gula mentah terhadap industri sebanyak 2,8 juta ton, dimana pemberian izin impor akan diberikan tiap tiga bulan.

Sementara untuk kwartal pertama 2015, izin impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan sebanyak 672.000 ton, dimana hingga 23 Maret 2015, tercatat realisasi impor sudah sebanyak 636.782 ton.

Untuk menekan kemungkinan terjadinya rembesan gula rafinasi ke pasar konsumen, Kemendag memastikan sudah dilakukan anulir terhadap Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi sehingga kemungkinan untuk terjadi kebocoran akan sangat kecil.

Dalam surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi tersebut, alasan pencabutan SE 111/2009 itu adalalah dalam rangka untuk menjaga tertib distribusi agar sesuai dengan peruntukannya.

Mulai 1 Januari 2015, terhadap setiap hasil produksi gula kristal rafinasi (GKR) oleh industri hanya disalurarkan langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah mengajukan rekomendasi impor gula mentah ke Kementerian Perdagangan sebanyak 1.576.000 ton untuk periode April sampai September, atau untuk kwartal kedua dan ketiga 2015.

Rekomendasi tersebut, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri makanan dan minuman di dalam negeri, khususnya jelang Hari Raya Idul Fitri 2015.

Untuk kuartal pertama, Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin importasi gula mentah sebanyak 672.000 ton untuk memenuhi kebutuhan bahan baku di awal 2015 periode Januari-Maret.

Untuk alokasi 2015, alokasi impor gula mentah akan diperkirakan sebanyak 2,8 juta ton, kendati beberapa Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) telah mengajukan kuota impor ke Kementerian Perindustrian sebesar 3,2 juta ton. AN-MB