Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo didampingi Kasat Reskrim AKP Gusti Made Sudarma Putra saat ekspos kasus pencurian ditiga rumah dinas di Gilimanuk, Rabu

Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo didampingi Kasat Reskrim AKP Gusti Made Sudarma Putra saat ekspos kasus pencurian ditiga rumah dinas di Gilimanuk, Rabu (27/4)

Jembrana (Metrobali.com)-

Pelaku pencurian di tiga rumah dinas kosong di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (27/4) dibekuk.

Nengah Atim Atmika alias Atim (34), seorang warga Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, kini diamankan di POlres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra saat ekspos kasus Rabu (27/4) mengatakan, pelaku diamankan menindaklajuti laporan tindak pencurian di rumah salah seorang pegawai PNS TNBB Gilimanuk, Wiryawan (34).

Dalam laporannya, korban yang tinggal di perumahan dinas TNBB ini mengaku kehilangan sejumlah uang, sebuah tab dan sebuah HP merk Samsung pada hari Raya Nyepi.

“Pelaku diamankan saat duduk-duduk di depan sebuah Toko Modern di Gilimanuk pada Senin lalu” ujar Kapolres.

Dari rumah pelaku, petugas dan berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp.30 juta, seprai warna merah, sebuah HP Samsung dan sebuah Tab Samsung.

Dari hasil pengembangan, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di perumahan Puskesmas Gilimanuk di rumah Putu Rediastra dan Suastini. Dari rumah Rediastra, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas, diantaranya 3 buah gelang, 1 pasang cincin, satu kalung dan 1 gandul emas.

“Di rumah korban Suastini, pelaku mencuri sepasang cincin, dua pasang anting dan sepasang sumpel emas” ungkap Kapolres Widodo.

Ditambahkan Kapolres, uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli 1 buah HP Samsung Grand, sebuah HP Evercoos, Tab 3 Samsung, 7 buah pales pancing, 7 buah serekan, 3 kotak pancing, 4 buah pelindung HP dan satu buah dompet warna hitam.

“Semua barang bukti sudah kita amankan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP” ujarnya. MT