Menagih Pemerintah Untuk Memberikan Pemenuhan Hak-Hak Bagi Korban Dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak
BERIKAN HAK KORBAN, PEMERINTAH MASIH LALAI???
Jakarta (Metrobali.com)-
Akhir-akhir ini kita dikagetkan dengan berbagai pemberitaan media mengenai kasus kekerasan seksual anak yang semakin marak terjadi, salah satunya kasus YY, dimana pelaku melakukan kekerasan seksual dan membunuh korban, kasus YY merupakan salah satu kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sebenarnya banyak terjadi di Indonesia. Belum selesai kisah YY, muncul lagi kasus-kasus kekerasan yang selama ini tidak terungkap ke publik, diantaranya kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang terjadi di Labuhan Ratu, Lampung timur, kasus kekerasan terhadap seorang mahasiswi UGM, dan kasus kekerasan seksual terhadap terhadap perempuan yang terjadi di Manado dan juga kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya yang tidak terungkap ke media.
Angka kasus kekerasan terhadap anak setiap tahunnya mengalami kenaikan, Data KPAI menunjukan bahwa angka kasus kekerasan terhadap anak dari tahun 2011 sampai dengan Maret 2015 sejumlah 15857 (lima belas ribu delapan ratus lima puluh tujuh) kasus kekerasan terhadap anak, Data Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) bahwa pada tahun 2015 angka kasus kekerasan seksual terhadap anak sejumlah 943 kasus. [1]
Pemerintah Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang memberikan perlindungan terhadap korban khususnya pada korban anak, hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. namun keberadaan Undang-Undang ini tidak memberikan perlindungan bagi anak-anak, karena terbukti bahwa angka kasus kekerasan terhadap anak tetap mengalami kenaikan dari setiap tahunnya.
Pemerintah Lari dari tanggungjawab????
Pada kasus-kasus kekerasan seksual khususnya kepada anak, selama ini pemerintah hadir seperti “Pemadam Kebakaran” yang hadir saat kasus-kasus tersebut terangkat ke media. Keadilan bagi korban tidak hanya dengan pelaku mendapatkan hukuman dari apa yang telah dilakukan, namun sejauh ini pemerintah telah puas dengan menjatuhkan putusan-putusan pada kasus-kasus kekerasan seksual anak. walaupun masih banyak putusan kekerasan seksual anak yang tidak memiliki rasa adil bagi korban karena kebanyakan putusan yang diberikan kepada pelaku sangat rendah dengan menjatuhkan putusan minimal dari Undang-Undang yang telah ada saat ini.
Pemerintahhanyamemikirkantindakan yang akan diberikan bagi para pelaku kejahatan seksual anak, namun apakah pemerintah memberikan perhatian bagi korban dan keluarganya setelah kejadian ini?
Pemerintah belum hadir!!!!!!
Pada kasus-kasus kekerasan seksual khususnya kepada anak-anak, pemerintah melalui penegakan hukum telah mennjatuhkan putusan kepada pelaku-pelaku kejahatan seksual. namun apakah pemerintah memikirkan kondisi korban dan keluarga korban setelah kejadian?
Sejauh ini pemerintah belum memberikan hak-hak korban, sementara dalam Undang-undang telah mengatur mengenai hak-hak korban khususnya mengenai Restitusi yang diberikan kepada korban oleh pelaku, dan juga mengatur mengenai hak Kompensasi ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban.
NEGARA MEMBAYAR KOMPENSASI BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL ANAK
Pada kasus-kasus kekerasan seksual anak, pemerintah harusnya menjalankan tanggungjawabnya untuk memberikan kompensasi bagi korban ataupun keluarga korban kekerasan seksual anak, hal ini disampaikan karena ini sebagai salah satu kelalaian dan kegagalan ketidakhadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi warga negaranya khususnya bagi anak-anak.
Maka berdasarkan dengan itu kami Meminta kepada Pemerintah agar:
- Pemerintah memberikan pemenuhan hak-hak korban untuk memberikan kompensasi bagi korban ataupun bagi keluarga korban, pemberian kompensasi ini dilakukan karena negara tidak hadir dan gagal untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak.
- Pemberianhukuman yang beratbagipelakumerupakanjalanterakhirsetelah Negara menjaminlingkungan yang amanterhadappencegahankekerasandaneksploitasiseksualanak yang didalamnyatermasukpendidikanhukum, sistem social yang pekaterhadapkekerasanseksualanak, kampanyeterusmenerus agar tidakterjadikekerasanpadaanak, mekanisme control danpengawasananak, mudahnyauntukmelapordanpenegakanhukum yang mudahdanmurah.
- Melakukan proses re-integrasi dengan menggunakan prinsip-prinsip perlindungan yang baik terhadap korban untuk kembali kepada keluarga, sekolah dan masyarakat.
[1] Komisi Nasional Perempuan (KOMNAS Perempuan), “Catatan Akhir Tahun 2015 Komisi Nasional Perempuan”, 7 Maret 2016. RED-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.