Membedah Defisit APBD Bali Rp 1,9 Triliun, Gubernur Koster Berkilah Aman, Agung Manik Danendra AMD: SE Sekda Itu Mengisyaratkan Pendapatan Daerah Tidak Aman
Foto: Ilustrasi Tokoh Publik Bali Agung Manik Danendra AMD (kiri), Gubernur Bali Wayan Koster (kanan).
Denpasar (Metrobali.com)-
Surat Edaran Nomor 5232 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pelaksanaan Belanja Daerah Pada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dinilai publik seperti membuka tabir gelap kegagalan pengelolaan keuangan APBD Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster yang tinggal menghitung hari untuk lengser atau pensiun sebagai Gubernur Bali. Dalam SE tersebut disebutkan terdapat kekurangan pendanaan atau defisit anggaran mencapai Rp 1,9 triliun, suatu angka yang fantastis dan baru pertama kali terjadi dalam sejarah perjalanan Pemprov Bali.
Namun alih-alih dengan kesatria mengakui ada persoalan dan berani bertanggung jawab, Gubernur Bali Wayan Koster malah dengan enteng dan santainya berdalih serta berkilah bahwa defisit Rp 1,9 triliun tersebut bukan masalah besar, masih terbilang wajar dan aman serta tidak perlu dirisaukan.
Menyikapi pernyataan Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu, Tokoh Publik Agung Manik Danendra AMD yang digadang-gadang sebagai Calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 ini memberikan pernyataan menohok.
“Memalukan! Defisit anggaran 1,9 triliun rupiah kok dinilai dan dibilang aman?! Yang aman apanya kalau ada SE yang mengisyaratkan tidak tercapainya target pendapatan daerah Bali. Keluarnya SE dari Sekda itu mengisyaratkan pendapatan keuangan Pemprov Bali tidak sedang baik-baik saja alias tidak aman. Adanya SE itu yang membuat kita risau. Jadi apanya yang nggak perlu dirisaukan?! Pak Gubernur janganlah melakukan pembodohan publik apalagi sampai melakukan pembohongan publik, bilang aman tapi nyatanya nggak aman,” kata Agung Manik Danendra AMD saat dihubungi wartawan pada Sabtu 15 Juli 2023 yang saat dihubungi dirinya sedang berada di Sekretariat Kantor AMD Center yang beralamat di Jalan Letda Tantular Nomor 1 Renon, Denpasar.
Agung Manik Danendra AMD lantas membedah SE 5232/2023 tersebut dimana SE tersebut juga membeberkan proyeksi capaian realisasi APBD Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Desember 2023. Adapun rinciannya, proyeksi realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 5,6 triliun. Sedangkan, proyeksi realisasi belanja daerah sebesar Rp 7,5 triliun. Maka, defisitnya sebesar Rp 1,85 triliun.
Adapun, proyeksi realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 330 miliar lebih. Sedangkan, proyeksi realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 395 miliar lebih. Maka, didapatkan pembiayaan netto sebesar Rp 65,06 miliar. Setelah nominal defisit dan pembiayaan netto dijumlah, diketahui kekurangan pendanaan mencapai Rp 1,9 triliun.
Sekda Dewa Indra melalui SE itu meminta kepala perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera mencermati seluruh program dan kegiatan di instansi masing-masing. Ia juga meminta untuk mengendalikan dan menahan proses realisasi belanja daerah secara keseluruhan.
Misalnya pada point angka 4 huruf a disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) agar segera mencermati seluruh program dan kegiatan di instansi masing-masing, dan mengendalikan/menahan proses realisasi belanja daerah secara keseluruhan baik melalui pembayaran LS maupun GU, kecuali untuk belanja-belanja yang bersifat wajib dan/atau kegiatan strategis prioritas, untuk kepentingan umum dan hal-hal mendesak lainnya secara selektif, belanja untuk penanganan bencana, belanja-belanja yang bersifat mandatori/sudah ditentukan peruntukannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan belanja-belanja pada kegiatan/sub kegiatan yang bersumber dari pinjaman PEN.
Kemudian pada point angka 4 huruf b SE tersebut disebutkan bahwa menghentikan kegiatan/sub kegiatan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan pelaksanaan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dan mengendalikan belanja-belanja penunjang, antara lain : belanja honorarium, makanan dan minuman, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/Pemda (selektif), pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor, pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan.
Selanjutnya pada point angka 4 huruf d SE tersebut disebutkan mengenai penghentian proses pengadaan barang/jasa. Lalu pada point angka 4 huruf e mengenai penghentian pembayaran belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan, Honorarium Pengadaan Barang/Jasa dan Honorarium tim/panitia pelaksana kegiatan pada Perangkat Daerah sesuai persetujuan Sekretaris Daerah, mulai berlaku pada Bulan Agustus sampai dengan Desember 2023.
Setelah mencermati dan membedah secara detail isi SE 5232/2023 tersebut Agung Manik Danendra AMD menegaskan SE tersebut jelas-jelas menggambarkan dan menunjukkan bukti kondisi keuangan Pemprov Bali tidak sedang baik-baik saja, tidak sedang aman-aman saja. Misalnya jika dicermati poin 4 huruf b dimana disebutkan penghentian bantuan kepada masyarakat, menurut Agung Manik Danendra AMD itu berarti Pemprov Bali sudah tidak punya uang untuk membantu rakyat Bali sehingga tentu yang dirugikan adalah masyarakat Bali.
“Misalnya jika ada rakyat miskin butuh bantuan, artinya Gubernur Koster tidak bisa membantu, lalu apa akan dibiarkan masyarakat miskin mati kelaparan dengan alasan pemerintah tidak punya uang dan karena Pemprov Bali bangkrut?,” tanya Tokoh Milenial Bali bernama lengkap Dr. Anak Agung Ngurah Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn., dan tokoh sentral Puri Tegal Denpasar Pemecutan yang digadang-gadang sebagai Calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 ini.
“Jadi kalau kita baca SE itu kan Pak Gubernur nggak bisa omong doang bilang aman dan nggak risau. Bukti amannya apa kalau ada SE yang menyebut tidak tercapai target pendapatan dearah dan dalam point 4 b ada bagian kalimat yang menyatakan menghentikan bantuan kepada masyarakat. Hal ini harus dijelaskan dengan gamblang dan terbuka, harus akuntabel. Nggak bisa dong Pak Gubernur hanya bilang aman gitu aja?!,” sambung Agung Manik Danendra AMD yang merupakan lulusan Doktoral Ilmu Pemerintahan dan pernah mengenyam pendidikan Doktoral Ilmu Ekonomi ini.
Praktisi hukum yang berpengalaman puluhan tahun yang juga dikenal sebagai tokoh Bali yang selalu konsisten dengan berbaginya dengan tagline “AMD Milik Kita: Bersama Mewujudkan Pembangunan Bali yang Pro Kemakmuran Rakyat” ini lebih lanjut mengatakan setiap Pemerintah Daerah Provinsi berlomba-lomba untuk menciptakan kemakmuran bersama masyarakatnya, dimana Pemerintah Daerah selalu menaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itulah APBD sangat penting dan APBD memungkinkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien dengan menentukan prioritas pengeluaran yang paling penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk kegiatan- kegiatan masyarakat umumnya.
Sementara itu defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Pada situasi kondisi defisit APBD yang dialami Pemprov Bali saat ini sudah jelas defisit terjadi karena jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.
“Inilah yang kami pernah sampaikan secara terbuka bahwa Pemerintah Daerah Bali dalam hal ini Gubernur Bali harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah Provinsi Bali wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang penggunaan uang publik kepada masyarakat. Akuntabilitas Pemprov Bali patut diuji dalam hal ini. Pak Gubernur tidak cukup hanya mengatakan aman dan jangan risau. Masyarakat Bali apalagi generasi Milenial dan Z tidak bisa hanya disampaikan dengan paham kata-kata,” ujar Agung Manik Danendra AMD yang dikenal sebagai tokoh yang lahir dari keluarga Puri yang dekat dengan semua lapisan masyarakat dan Cucunda tokoh legenda dua jaman I Gusti Ngurah Oka Pugur Pemecutan ini.
Tokoh yang tidak suka pamer, low profile dan gemar berbagi, membantu pembangunan pura di nusantara hingga viral dengan sebutan The Real Sultan Dermawan Bali ini juga menekankan dalam hal kondisi keuangan di APBD Pemprov Bali itu memungkinkan pihak-pihak lain seperti DPRD Bali, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pengeluaran pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Bali harus bertanggung jawab dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Jadi Pak Gubernur yang sudah akan berakhir masa jabatannya tidak bisa lepas tangan begitu saja dan dengan santai hanya bilang aman dan jangan risau. Pemimpin punya tanggung jawab moral mewariskan hal-hal baik ketika kekuasaannya berakhir, bukan mewariskan masalah besar apalagi mewariskan hutang triliunan,” kata Agung Manik Danendra AMD yang dinilai publik sebagai sosok yang tepat memimpin Bali, dan sosok yang paling berani nindihin jagat Bali ini.
“Kalau kesatria ya Pak Gubernur harus bertanggung jawab dengan defisit anggaran itu. Kalau saya jadi Gubernur pasti sudah minta maaf ke rakyat dan mati-matian cari cara agar defisit itu tertutupi dengan mengejar penambahan pendapatan, bukannya santai-santai begitu,” pungkas Agung Manik Danendra AMD yang merupakan putra dari tokoh pendidikan Bali, Ayahndanya adalah pejuang kemerdekaan RI sebagai Ketua Legium garis depan dengan mendapatkan bintang gelar kehormatan dari Presiden Soeharto dan Agung Manik Danendra AMD juga dikenal tidak henti-hentinya mensupport Bali bergerak maju dalam segala bidang termasuk dunia olaharaga, kreavititas anak-anak generasi Z dan milenial hingga memberdayakan UMKM.
Sementara itu para warganet (netizen), para tokoh Bali hingga para pengusaha Bali juga berpendapat yang sama terhadap situasi kondisi defisit APBD Bali yang meresahkan, tidak aman dan tidak baik-baik saja. “Tiga bulan ini kami dapat surat edaran dari kantor pajak utk pemeriksaan laporan pajak… semua teman2 pengusaha lain ternyata jg dapat surat ini, pdhl laporan pajak rutin sdh kami lakukan… dengar2 defisit yg 1.9 T itu dibagi bebannya ke Kabupaten dan setiap lantor pajak di Kabupaten diberikan target pendapatan (konon utk menutupi defisit itu).. entah benar atau tidak,” tulis satu satu pengusaha Bali di media sosial.
“Mengelola pemerintahan kok seperti itu, Mestinya sisi PENGELUARAN dong dikendalikan,” kata salah satu netizen. “Jangan ambisius dg proyek2 yg tdk jelas feasibility studynya,” tulis netizen yang lain. “Apa itu mensejahterakan rakyat atau sebaliknya malah bikin hidup susah,” keluh netizen yang lain.
“Itu namanya manajemen kalang kabut. Kegedean pasak dp tiang. Ya pusing sendiri. Ambisiius cari simpati rakyat dg proyek mercu suar tanpa memperhitungkan dari mana dan bagaimana bayarnya. Peran pengawasan dan budget dewan perlu dipertanyakan juga selain pertanggung jawaban bali satu,” gerutu netizen yang lain dengan geram.
“Pemerintahan ugal-ugalan kata seorang pengamat mantan tokoh militer. Dari atas sampai bawah sekarang membangun proyek mercusuar untuk kepentingan ambisius politik, kesejahteraan rakyat dikorbankan,” kata salah satu tokoh Bali.
Kesalahan tata kelola anggaran Pemprov Bali yang berujung adanya defisit anggaran sebesar Rp 1,9 triliun juga dikritik keras oleh Tokoh Puri Anom Tabanan Anak Agung Ngurah Panji Astika. Menurutnya defisit anggaran ini menunjukkan pengelolaan dan penggunaan anggaran pemerintah daerah yang gegabah.
“Walaupun PAD (Pendapatan Asli Daerah) Bali baru mencapai bulan Juni dan ternyata sudah defisit diperkirakan Rp 1,9 triliun, untuk pendapatan ke depan kita seperti mengharapkan burung di angkasa. Ya kalau PAD tercapai lagi 1,9 triliun dalam lima enam bulan ke depan. Kita kan masih punya lima bulan sampai akhir tahun 2023, apakah tercapai? Jadi ada perencanaan penggunaan anggaran yang gegabah menurut saya,” ujar Panji Astika.
Tokoh Bali yang pernah maju sebagai Calon Bupati Tabanan pada Pilkada Tabanan 2020 ini menilai desifit anggaran yang sangat besar dan fantastis jumlahnya mencapai Rp 1,9 triliun tersebut merupakan imbas dan muliflier efek negatif serta berantai dari gagal dan batalnya banyak event-event internasional berskala besar di Bali seperti batalnya Piala Dunia U-20 akibat dari penolakan Gubernur Bali Wayan Koster terhadap Timnas Israel dan juga batalnya ANOC World Beach Games yang disebut-disebut akibat tidak cairnya dana dari pemerintah.
“Mungkin ini juga efek dari gagalnya dua event internasional yang penting di Bali yakni Piala Dunia U-20, dan yang kedua World Beach Games. Ini kan pengaruhnya ke ekonomi. Kalau tidak salah ada hitungan bahwa Piala Dunia U-20 bisa membawa PAD hampir sekian triliun ke Bali. Kemudian World Beach Games juga pengaruhnya besar sekali. Walapun Pak Gubernur mengklaim tanpa dua event itupun kunjungan wisatawan ke Bali meningkat, tapi buktinya PAD kita tidak tercapai, anggaran kita jadi defisit. Dalam bayangan saya seandainya dua event besar itu terjadi di Bali kemungkinan defisit itu bisa tertutupi, tidak akan terjadi defisit anggaran,” papar Panji Astika.
Sementara itu kritik pedas juga disampaikan pengamat kebijakan publik Jro Gde Sudibya menanggapi statemen Gubernur Bali Wayan Koster yang dengan enteng dan santainya berdalih serta berkilah bahwa defisit Rp 1,9 triliun tersebut bukan masalah besar, masih terbilang wajar dan aman serta tidak perlu dirisaukan. Jro Gde Sudibya menilai penyataan Gubernur Koster tersebut hanya sekedar pengalihan isu semata.
“Difisit APBD kok bilang aman, pertanyaannya. Dari mana dana penggantinya dan sumber pinjamannya? Sesuai asas transparansi, jelaskan ke publik yang juga pembayar pajak, apa penyebab defisit sebesar 1,9 triliun rupiah ini?,” ujarnya seraya menambahkan, proyek apa yang dikorbankan, umumnya adalah proyek untuk masyarakat kecil yang posisi tawar ekonomi politiknya lemahnya.
Dikatakan, timbul dugaan publik akibat proyek Pusat Kehudayaan Bali ( PKB ) di Klungkung dan proyek mercu suar lainnya. Terlebih dalam proyek PKB Klungkung sudah jelas merusak lingkungan Bukit Buluh. Menurutnya hujan kecil saja di musim kemarau, lokasi proyek nyaris mirip rawa-rawa, bagaimana kalau hujan besar di sasih Kaulu, bulan Februari, jangan-jangan kawasan ini mirip “danau” buatan?
Jro Gde Sudibya menyebut pendanaan PKB dengan pinjaman dana PEN pemerintah pusat sampai Rp 1,5 triliun juga bukti dari keteledoran dalam perencanaan proyek, dengan risiko tinggi untuk gagal, dan membebani APBD Bali 6-8 tahun untuk pembayaran angsuran hutang plus bunganya.
“Hampir pasti yang dikorbankan proyek-proyek untuk wong cilik seperti penanggulan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan, program penanggulangan tengkes dan pelestarian lingkungan, seperti penyelamatan 4 danau di Bali,” katanya.
Di sisi lain Jro Gde Sudibya juga menilai Gubernur Koster tidak cermat membaca Surat Edaran Sekwilda Bali, di sana tercantum perkiraan defisit anggaran tahun 2023 sebesar Rp.1,9 triliun. Sedang Gubernur Koster menyampaikan ke media, defisit sebesar Rp. 946 miliar.
Selain itu, lazimnya, kata dia, bahwa dari perspektif kepemimpinan, kekacauan keuangan adalah signal dari kegagalan kepemimpinan. “Itu sebabnya di dunia internasional berlaku konvensi, Menteri Keuangan orang yang cerdas dan punya integritas, untuk menghidari risiko kegagalan kepemimpinan nasional. Kasus Srilanka, contoh negara gagal akibat mis management keuangan negara,” pungkas Jro Gde Sudibya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menilai defisit pendanaan APBD Induk 2023 sebesar Rp 946,37 miliar bukan masalah besar. Defisit yang menyebabkan kekurangan pendanaan anggaran dalam APBD 2023 sebesar Rp 1,05 triliun itu masih terbilang wajar.
Sebab, defisit APBD terhitung dari pendapatan Januari sampai Juni 2023. Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali masih akan terus mengantongi pendapatan asli daerah (PAD) sampai akhir Desember 2023.
“Defisit anggaran, aman itu. Nggak perlu dirisaukan. Defisitnya itu karena pendapatan (PAD) dihitung baru sampai Juni. Pendapatan kan berakhir pada Desember,” kata Koster di kantor DPRD Bali, Rabu 12 Juli 2023. (wid)