Ket. Foto : Satpol PP Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di Pasar Tumpah Sanglah, Denpasar, karena mereka dinilai membandel dan melanggar aturan, Sabtu (7/9)

Denpasar, (Metrobali.com)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di Pasar Tumpah Sanglah, Denpasar, Sabtu (7/9)

Para pedagang tumpah ini dinilai membandel dan melanggar aturan, serta para pedagang ini sering kali berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan, seperti di trotoar atau bahu jalan, yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki. Penertiban dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, terutama karena lokasi tersebut berada di jalur kegawatdaruratan menuju RSUP Prof. Ngoerah.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat. Meskipun telah diberikan sosialisasi sebelumnya, banyak pedagang yang tetap membandel dan berjualan di trotoar, sehingga mengganggu arus lalu lintas.

“Pada Bulan Agustus lalu tercatat 256 pedagang yang telah ditertibkan Satpol PP Denpasar, jumlah tersebut terdapat 79 pedagang tumpah di Pasar Pulhe Kerti, Sangglah yang telah dilakukan pembinaan,” ujar Bawa Nendra

Selebihnya Bawa Nendra menegaskan, pihaknya tidak melarang pedagang berjualan, namun mereka diimbau untuk menggunakan lokasi yang telah disediakan di dalam Pasar Sanglah atau Pasar Phula Kerti. Meski sudah sering ditertibkan, banyak pedagang yang tetap kembali berjualan di lokasi yang dilarang, sehingga penertiban terus dilakukan secara berkala.

“Kami mengimbau para pedagang untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan berjualan di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban kota,” ujar Bawa Nendra. (Humasdps/pur)