Melanggar, Pol PP Turunkan Spanduk
Pol PP Jembrana turunkan spanduk Patung Sugianyar, Batuagung yang masuk zona larangan
Jembrana (Metrobali.com)-
Pol PP Jembrana Selasa (20/6) menurunkan puluhan spanduk dan pamflet yang terpasang di zona larangan. Operasi penertiban spanduk rutin dilakukan dengan menyasar sejumlah titik diseputaran Kota Negara.
Petugas awalnya mencari spanduk ucapan hari raya yang belum berizin. Namun malah mendapati pemasangan spanduk yang menyalahi aturan. Adanya temuan itu, spanduk yang dipasang di areal zona larangan kemudian diturunkan.
“Dari puluhan spanduk yang kami sasar, ada empat yang kami turunkan” ujar Kepala Satuan Satpol PP Jembrana, IGN Rai Budhi melalui Kepala Bidang Trantib Satpol PP Jembrana, I Made Tarma saat dikonfirmasi seusai operasi, Selasa (20/6).
Menurutnya dari empat spanduk yang diturunkan itu, satu karena izinya sudah kadaluarsa (mati) dan tiga spanduk karena dipasang di zona larangan yakni di areal Patung Sugianyar perempatan Batuagung, depan Pasar Ijogading dan depan Terminal Umum Negara.
“Kalau pamflet ada puluhan yang kita tertibkan karena dipasang di pohon perindang jalan. Spanduk dan pamflet kita amankan di kantor” imbuhnya.
Operasi penertiban spanduk menurutnya rutin dilakukan setiap bulan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban umum sesuai Perda nomor 5 tahun 2007 dan Perda 5 tahun 2011 tentang Pajak Reklame. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.