Pemasangan baliho Rai Mantra di depan Pasar Sanglah, Denpasar. Bahkan, baliho itu kini telah diturunkan lantaran tak sesuai ketentuan.

Denpasar (Metrobali.com)-

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Denpasar menegur pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta). Sebabnya adalah pelanggaran yang dilakukan mereka terkait pemasangan baliho di depan Pasar Sanglah, Denpasar. Bahkan, baliho itu kini telah diturunkan lantaran tak sesuai ketentuan.

Ketua Panwaslu Kota Denpasar, Wayan Sudarsana membenarkan soal pelanggaran yang dilakukan kubu Rai Mantra. “Kita tidak menurunkan baliho itu. Ini saya sampaikan dulu supaya tidak salah persepsi,” kata Sudarsana saat dihubungi Rabu 18 April 2018. Selasa kemarin, ia melanjutkan, Panwaslu Kota Denpasar menemukan alat peraga yang memajang wajah Rai Mantra terpasang di depan Pasar Sanglah. Desain baliho itu tak sesuai dengan format yang mereka kirimkan ke KPU. Selain itu, titik pemasangan baliho itu pun tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan.

“Kami akhirnya berkoordinasi dengan tim mereka soal baliho yang desain dan titiknya tidak sesuai itu untuk diturunkan,” kata Sudarsana. KPU, ia mengimbuhkan, telah memasang sejumlah alat peraga di beberapa titik sesuai desain yang dikirimkan masing-masing kandidat. Sudarsana memaparkan jika pasangan calon diberikan kewenangan untuk membuat alat peraga kampanye sebanyak 120 persen dari kewenangan KPU. “Jadi, kalau KPU membuat lima buah alat peraga, paslon diberikan kewenangan membuat tujuh alat peraga. Tapi titik dan desainnya sama seperti KPU,” dia menjabarkan.

Lantaran melanggar aturan, alat peraga kampanye milik Rai Mantra itu kemudian diturunkan. “Karena desainnya tidak sama dengan yang dikirim ke KPU akhirnya kami ingatkan. Sekarang balihonya sudah diturunkan,” papar dia.

Editor  : Hana Sutiawati