Jembrana (Metrobali.com)

 

Kasus pemukulan dipicu api cemburu berakhir damai. Tersangka Habidin (42) asal Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara terbebas dari jeratan hukum setelah korban memaafkannya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar restoratif justice (RJ), Kamis (21/9/2023) setelah korban dengan tersangka sepakat melakukan perdamaian. Proses RJ di Kantor Kejari Jembrana disaksikan aparat desa dan pihak kepolisian.

Kasus pemukulan dipicu api cemburu dari informasi terjadi di Pantai Rening, Desa Cupel, Kecamatan Negara awal bulan September 2023. Awalnya korban dijemput tersangka di rumahnya di Desa Tegal Badeng Barat kemudian dibonceng menuju Pantai Rening.

Setelah tiba di lokasi dan turun dari sepeda motor, tersangka kemudian bertanya apakah korban ada hubungan asmara dengan istri tersangka, dijawab tidak. Mendapat jawaban itu, tersangka tidak percaya lalu memukul wajah korban hingga jatuh tersungkur.

Tidak sampai disitu, tersangka kembali melayangkan bogem kearah muka namun berhasil ditangkis korban. Merasa terancam korban kemudian kabur lari meminta pertolongan warga. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Pidum, Delfi Trimariono, Kamis (21/9/2023) mengatakan, restoratif justice (RJ) dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Korban dengan tersangka masih ada hubungan kekerabatan. Jadi mereka sepakat berdamai. Semua syarat RJ sesuai ketentuan sudah terpenuhi,” ujar Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama yang juga didampingi Kasi Inteligen Kejari Jembrana, Fajar Sahid.

Dari akumulasi tahun 2022 lalu sampai bulan September 2023, menurutnya, sudah ada 12 perkara yang diselesaikan melalui RJ. Sejak awal Januari sampai Kamis, 21 September 2023 ada 7 perkara. Sedangkan di tahun 2022 lalu sebanyak 5 perkara

“Tahun ini sebenarnya kami mengusulkan 2, namun ada satu yang ditolak di Kajati. Hanya pasal 351 ayat 1 yang diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan proses RJ,” jelasnya.

Satu kasus yang ditolak, sambungnya, disebabkan tersangka sudah beberapa kali melakukan tindak pidana walaupun yang bersangkutan belum pernah diproses secara pidana.

Disebutnya perkara yang diselesaikan dengan restoratif justice diantaranya perkara tindak pidana umum yang disangkakan dengan pasal 351, 362 dan ada juga pasal 378. “Rata-rata ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Semua proses itu murni tanpa syarat dan atas keinginan kedua belah pihak. Kami sebagai penuntut umum hanya memfasilitasi saja,” pungkasnya. (Komang Tole)