Gianyar, (Metrobali.com)

Jumat 17 Mei 2024 Masyarakat Penyungsung Pura Prajapati Delodan Desa Adat Desa Mas bersama Prajuru Desa Adat Mas melaksanakan mediasi yang berlokasi di Aula Ruang Rapat Kantor Camat Ubud. Mediasi ini difasilitasi oleh Camat Ubud dan dihadiri oleh beberapa pihak terkait seperti Kapolsek, MDA Kecamatan Ubud, dan Perbekel Mas. Acara berlangsung pada pukul 15.00 Wita sampai 18.30 Wita

Tjokorda Gede Asnawa, selaku penyungsung Pura Prajapati Delodan Desa Adat Mas menyambut baik hasil mediasi antara Pihak Penyungsung dan Prajuru Desa Adat Mas yang diselenggarakan oleh Camat Ubud di Aula Ruang Rapat Kantor Camat Ubud. Dari hasil mediasi tersebut dijelaskan bahwa Pura Prajapati Badelodan (selatan) beserta Pemuunan dan Pendeman tetap dilestarikan seperti sebagaimana sekarang agar tidak dipralina. “Mari kita jaga warisan leluhur” tungkasnya

Ia menambahkan bahwa perjuangan penolakan rencana Pralina dan Relokasi Pura Prajapati Delodan Desa Adat Mas telah membuahkan hasil dengan tetap ajegnya Pura tersebut dari adanya rencana reolokasi dan pralina yang sebelumnya direncanakan oleh Prajuru Desa Adat Mas. Dengan adanya keputusan Mediasi ini maka terselamatkanlah warisan leluhur demi terciptanya keharmonisan di masyarakat “semoga perjuangan ini menjadi perjuangan yang baik” ucapnya.

Anak Agung Gede Surya Sentana selaku perwakilan Yowana Penyungsung Prajapati Delodan Desa Adat Mas berharap bahwa dari hasil mediasi ini merupakan keputusan akhir dan pihak Bendesa Adat Mas menindaklanjuti hasil mediasi ini karena mediasi kali ini merupakan bentuk perjuangan masyarakat Desa Adat Mas terhadap penolakan rencana proyek relokasi Pura Prajapati Desa Adat Mas. “Bendesa harus segera mengeluarkan keputusan sesuai hasil mediasi”

I Dewa Gde Pariyatna selaku Kepala Camat Ubud turut membacakan hasil mediasi diakhir acara bahwa telah dilaksanakan rapat mediasi pembahasan Pura Prajapati Desa Adat Mas dan dimana hasil tersebut memutuskan bahwa Prajapati Bedelodan (Selatan), Pamuunan dan kuburan tetap akan dilestarikan dan tetap berada di wewidang (area) Pura Prajapati Bedelodan (selatan), tanggung jawab mengenai hal tersebut diberikan kepada penyungsung pura Prajapati Badelodan sebagai pengempon pura. Mengenai berita acara juga dapat disosialisasikan kepada masyarakat Adat Desa Mas . “Pura Prajapati Bedelodan dan Pemuunan Bedelodan tetap dilestarikan seperti saat ini” Ucapnya. (RED-MB)