Foto: Tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang usai mendampingi kliennya dalam mediasi gugatan perkara kasus harta waris gono-gini di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/3/2021.

Bandung (Metrobali.com)-

Gugatan perkara kasus harta waris gono-gini di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jawa Barat yang selalu tertunda, diakibatkan dengan ketidakhadiran pihak-pihak penggugat dan tergugat, akhirnya mulai terkuak dan ada titik terang.

Hal itu setelah pihak tergugat 1 meminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jawa Barat dengan gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/2021 agar para pihak hadir dalam mediasi Rabu (17/3/2021), terutama pihak penggugat sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 seperti yang diungkapkan Hakim Mediator pada 2 (dua) minggu sebelumnya.

Dari hasil mediasi tersebut yang dipimpin langsung Hakim Mediator Herri Irawan S.H., belum bisa memberikan arahan, baru sekedar mendengar ungkapan gugatan dari pihak penggugat. Sedangkan pihak tergugat yang hadir yakni, tergugat 1 dengan kuasa hukumnya tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang yakni Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.AP., CLA., Romi S.H.,dan Aloysius Carol Gultom S.H. Sementara tergugat 2 Louise dan tergugat 3 tidak hadir kembali yang kesekian kalinya.

Pihak tergugat 1 dalam mediasi kasus itu menanyakan tentang nilai Rp 23 miliar yang timbul tanpa ada bukti-bukti autentik, begitu juga dengan pembagian dari almarhum orangtuanya (ayahnya) yang sudah diberikan secara adil baik itu perusahaan dan asset tempatnya.

Advokat kondang Indonesia Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.AP., melalui ponselnya, Rabu (17/3/2021) seusai sidang mediasi dan didampingi timnya yang juga Partner Law Firm Togar Situmorang Cirebon, Sanusi S.H., mengungkapkan pihaknya baru mendengar dari pihak penggugat.

“Kami sebagai kuasa hukum tergugat 1, bahwa yang sudah diberikan orangtuanya dijalankan dengan baik dan hingga kini masih berjalan, yakni SPBU di Pengalengan, Bandung Selatan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tetapi malah dipersoalkan,” tegas Togar Situmorang sebagai CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang memiliki kantor hukumnya di Bali, Jakarta, Pontianak, Cirebon dan Bandung.

Perlu diketahui, gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/2021 PN.Bandung ini sudah sering dicabut dan didaftarkan kembali sehingga menjadi perhatian dan tanda tanya tim advokat Law Firm Togar Situmorang.

Pertama, mengapa begitu ngototnya pihak penggugat mempertanyakan SPBU di Pengalengan yang jelas-jelas selama ini diperbaiki dan dijalankan sebaik-baiknya oleh tergugat 1.

Kedua, dari mana nilai rupiah sebesar 23 Milyar, apakah ada bukti-bukti autentik.

Ketiga, mengapa pihak penggugat tidak mempermasalahkan ketidakhadiran tergugat 3.

Keempat, bagaimana dengan asset yang lain seperti di Jl. Soekarno Hatta Bandung, dimana menurut tim investigasi bahwa sebidang lahan ada sebuah SPBU sudah tak aktif namun ada kegiatan gas elpiji serta lahannya dibuat parkir kendaraan serta di depan pagar ada beberapa bedeng untuk usaha, padahal di Jalan Utama Bandung itu tidak boleh berdiri bedeng-bedeng tempat usaha. Belum lagi asset-asset tempat lainnya yang sudah di cek lokasinya oleh tergugat 1.

“Saya berharap hasil mediasi ini dapat titik terang dan kesepakatan bersama, sehingga klien kami tergugat 1 dapat menjalankan kehidupannya tanpa ada urusan hak waris ini,” tutup Togar Situmorang, di Jl. Kemang Selatan Raya No. 99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan ini. (wid)