MDA Gianyar Tunda Kenakan PPh 21 Atas Tunjangan Prajuru Adat
Gianyar (Metrobali.com)
Nyaris tidak banyak yang tahu atau menyadari akan implikasi beredarnya surat edaran Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) tertanggal Bali, 19 Mei 2022 B.27.140/3393/PPDA/DPMA. yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat IG. A. K. Kartika Jaya Seputra yang ditujukan kepada Bandesa Adat yang intinya akan mewajibkan mereka untuk membayar pph.21 atas tunjangan prajuru adat. Sampai kemudian dipertanyakan oleh seorang tokoh masyarakat.
Meskipun, akhirnya terjadi kesepakatan rapat bahwa Majelis Desa Adat Gianyar menyetujui penundaan dan belum bisa dilakukan eksekusi atas pemotongan sebelum ada surat rujukan dari kantor Pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.
“Sebagai wajib pajak yang taat, itu tentu sangat baik. Namun kewajiban dalam membayar pajak tersebut tentu harus juga sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dan jikalau hal itu untuk menindaklanjuti Surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali Nomor 108/S/XIX.DPS/04/2022, tanggal 27 April 2022, tentunya haruslah dijelaskan bahwa temuan BPK tersebut terkait persoalan apa? Biar masyarakat mengetahui dengan jelas,” tutur I Putu Dewa Sudarsana yang merupakan seorang Petajuh Desa Adat Tarukan Gianyar seusai menghadiri rapat di kantor MDA Ginyar, Senin (6/7/2022).
Dirinya sudah menyampaikan hal ini kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, karena PPh Pasal 21 ini merupakan orang perorang. Dengan insentif 30 juta pertahun itu dan ditambah intensif diluar prajuru Bandesa ini sebenarnya sesuai kebijakan Harmonisasi peraturan pajak (HPP) sebelumnya kisaran penghasilannya 0-50 juta namun dirubah menjadi (2022) 0-60 juta rupiah sehingga tidak terkena aturan PPh Pasal 21.
Menurut HPP yang telah ditetapkan bahwa lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta.
“Tentu range tersebut pemerintah sudah memberikan kelonggaran lagi bagi wajib pajak, itu pun harus dilihat kriterianya juga apakah masih single (lajang), atau sudah menikah dan anak berapa. Tentu sama peraturan perundangannya karena dana tersebut tentu dari APBN melalui APBD, itu masih dibawah range itu untuk kena pajak,” tegasnya.
Menurut Petajuh Desa adat Petarukan Gianyar tersebut, sebaiknya dari Dinas PMA harus merevisi ini, apalagi membayar sesuatu yang tidak ada landasan hukumnya secara jelas. “Kita tidak berpikir negatif, bila saja ini kelak menjadi temuan terkait pemotongan ini, pembayaran atau apapun ini tentu akan bermasalah di kemudian hari,” ujar Dewa Sudarsana.
Dengan kebijakan tersebut tentunya membuat berubahnya konsep ‘ngayah’ seolah-olah mulai bergeser menjadi pihak yang merupakan bagian pemerintah (seperti anggota/pegawai).
“Tidak ada maksud apapun untuk mengungkap atau mengkritisi kebijakan tersebut, sebab merupakan kewajibannya ‘Ngayah’ kita semua untuk meluruskan hal-hal yang sekiranya keliru,” tambahnya.
Menyitir dari isi dari Surat Edaran tersebut adalah isinya sebagai berikut,
Menindaklanjuti Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali Nomor 108/S/XIX.DPS/04/2022, tanggal 27 April 2022, Hal: Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Permintaan Tanggapan serta Rencana Aksi atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Belanja Insentif Bandesa Adat, Prajuru Desa Adat dan Tenaga Administrasi Desa Adat yang dianggarkan dari Dana Desa Adat alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 harus dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.
2. Terkait besaran PPh Pasal 21 yang akan dipotong dan disetorkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Desa Adat wajib menyampaikan Daftar Pemotongan Pajak Insentif Bandesa Adat, Prajuru Desa Adat dan Tenaga Administrasi Desa Adat untuk Bulan Januari s.d Agustus Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada Lampiran I, sebagai persyaratan pencairan Dana Desa Adat Tahap II. Desa Adat harus membuat Pakta Integritas untuk menjamin tertib administrasi dalam penggunaan Dana Desa Adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, sebagaimana dimaksud pada Lampiran II.
Lampiran I dan Lampiran II agar disampaikan kepada Dinas PMA Provinsi Bali paling lambat tanggal 25 Mei 2022.
3. Pemotongan Pajak Insentif Bandesa Adat, Prajuru Desa Adat dan Tenaga Administrasi Desa Adat untuk Bulan Januari s.d Agustus Tahun 2022 akan dilakukan pada Transfer Dana Desa Adat alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 Tahap II.
4. Jika dalam tahun anggaran 2022 terjadi pergantian Prajuru Desa Adat, Bandesa Adat agar mempedomani mekanisme pemotongan Pajak Insentif sebagaimana dimaksud pada Lampiran III.
Ditempat terpisah, Praktisi hukum yang juga sebagai Pengamat Sosial Kemasyarakatan, I Made Somya Putra SH., MH., pemilik The Somya International Law Office menyampaikan hal yang sama, ia mengungkapkan bahwa aturan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Provinsi Bali memiliki aturan diatasnya yakni Pasal 18B UUD 1945.
“Kalau kita berbicara tentang potongannya itu, kita harus tahu model apa dan untuk apa kewajiban itu dikenakan, hal tersebut harus jelas. Tapi di Perda saya melihat tidak ada aturan pemotongan,” terangnya.
PPh Pasal 21 adalah aturan Dirjen Pajak, yang digunakan untuk orang yang memiliki kemampuan karena jabatan, mengikuti kegiatan, mendapatkan penghasilan tetap untuk itu, gaji, upah, honorarium.
“Sedangkan Prajuru Adat itu tidak termasuk didalamnya karena prajuru Adat itu diatur oleh Awig-awig yang bersifat Ngayah (pengabdian), ” tuturnya.
“Memang ada aturannya dalam Perda Desa Adat Pasal 38 tentang Patias atau Olih-olihan (upah), untuk seorang yang Ngayah,” jelasnya.
Ngayah bukan merupakan pekerjaan yang tetap, atau menghasilkan pekerjaan yang tetap atau gaji, dan itu tidak ada aturan di Perda Desa Adat Bali.
“Bila pemerintah membebani PPh Pasal 21 terhadap Prajuru bisa dianggap Pemerintah mengakui Prajuru itu adalah Pegawai, secara tidak langsung Pemerintah sudah menghancurkan tatanan masyarakat Bali dimana Prajuru bersifat ngayah yang ada unsur Niskala disana, namun sekarang malah terdegradasi menjadi ‘pure’ secara sekala, prajuru bukan pegawai yang mendapatkan gaji, orang yang harus membayar pajak PPh Pasal 21,” pungkas Somya. (hd)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.