Foto :  Media Briefing Pestabola 2018 di Kutabex Hotel, Kamis 12 April 2018. (Bobby Andalan/Metro Bali)
Kuta, (Metrobali.com) –
Ajang pertandingan Piala Dunia selalu dinantikan oleh penggemarnya di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Ya, publik dalam negeri pun dipastikan akan sangat antusias menyaksikan pertandingan olahraga sepakbola terbesar sejagat raya itu meski Timnas Indonesia tak ikut berpartisipasi.
Tapi, bagi Anda yang ingin menggelar nonton bersama pertandingan Piala Dunia harus memerhatikan rambu-rambunya, utamanya berkaitan dengan hak siar atau lisensi.
Untuk event empat tahunan itu di Indonesia pemegang lisensi public viewing dan public exhibition dipegang oleh PT Pestabola Indonesia. Mereka menggunakan tagline ‘PestaBola 2018’
Operations Director PT Pestabola Indonesia, Gery  Aloysius Yesayas menjelaskan, perusahaannya merupakan pegang lisensi resmi untuk menyiarkan dari PT Futbal Momentum Asia (FMA) selaku pemegang lisensi eksklusif di Indonesia agas semua hak media, siaran dan komersial terkait Piala Dunia 2018 yang diselenggarakan di Rusia, termasuk juga transmisi dan atau oenyiaran dj seluruh Indonesia.
“Dengan demikian, seluruh penayangan Piala Dunia 2018 hanya bisa dilakukan oleh individu atau perusahaan yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh PT Pestabola Indonesia,” kata Gery pada acara Media Briefing Pestabola 2018 di Kutabex Hotel, Kamis 12 April 2018.
Ia menjelaskan, pada tahun 2014 lalu sebanyak 74 persen penduduk Indonesia menyaksikan Piala Dunia. Jumlah itu berarti 6 persen lebih tinggi dibanding Jerman yang memenangkan Piala Dunia 2014.
Pada tahun ini, ia melanjutkan, sebagian besar pertandingan Piala Dunia akan ditayamgkan pada jadwal prime time. Hal itu berbeda jauh dibanding dengan tayangan Piala Dunia sebelum-sebelumnya, di mana lebih banyak ditayangkan pada dinihari menjelang subuh.
“Piala Dunia 2018 akan berlangsung mulai 14 Juni-15 Juli 2018. Kick off pertama yakni Rusia melawan Arab Saudi tepat pada malam takbiran. Sekrang tayangan Piala Dunia ada di waktu prime time, di mana terdapat 58 persen dari 64 pertandingan akan ditayangkan di bawah pukul 23.30 WIB. Rentang waktunya akan ditayangkan mulai pukul 17.00 WIB-02.00 WIB” ujarnya.
Gery membuka luas bagi siapapun baik individu maupun perusahaan yang ingin memiliki lisensi menggelar nonton bersama Piala Dunia 2018 untuk mendaftarkan diri. Caranya cukup mudah, Anda tinggal mengakses di situs resmi PestaBola dan mengisi formulir serta membayar biaya registrasi yang disyaratkan. Nantinya, individu atau perusahaan yang memiliki lisensi untuk menggelar nonton bersama Piala Dunia 2018 akan dimuat dalam daftar list yang bisa diakses di website resmi PestaBola.
“Yang sudah terdaftar akan tercatat dan teregiatrasi di website kami. Nantinya perusahaan atau individu yang memiliki hak siar dari kami akan mendapatkan stiker dari kami sebagai  penanda jika dia merupakan individu atau badan hukum resmi yang trlah bekerjasama dengan kami. Ini semua untuk menjaga hak lisensi yang kami miliki,” papar dia.
Gery menjelaskan jika perusahaannya tak mrmiliki kaitan dengan perusahaan yang berkecimpung pada perhelatan Piala Dunia 2014 lalu. “Kami perusahaan baru yang tidak terhubung dengan perusahaan sebelumnya,” tegas dia.
Nantinya, akan ada eksebishi di 400 kota di Indonesia. Sementara untuk TV kabel yang audah menjalin kerja sama yakni K-Vision, Trans Vision dan Super Pass. Di Indonesia sendiri, ada ribuan yang memiliki hak sisr menggelar nonton bersama PestaBola 2018. Sementara untuk di Bali ada sekitar 200 perusahaan yang sudah mendaftarkan diri dan masih dalam tahap verifikasi. “Di Bali yang pertama memgang lisensi dari kami adalah Kutabex Hotel ini. Mereka mengajukan diri menjadi parthner untuk nonton bersama Piala Dunia 2018. Titiknya itu ada di bar hotel,” jelas dia.
Ada beberapa kategori yang ditawarkan dalam lisensi yang dijual perusahaannya. Untuk Kutabex Hotel misalnya, ia harus merogoh kocek sebesar Rp42 juta untuk menayangkan dan menyelenggarakan nonton bersama Piala Dunia 2018. Bagi yang tidak terdatar berarti dia ilegal dan tidak diperkenankan menggelar nonton bersama. Kalau itu terjadi, akan ada legal action yang akan kami lakukan,” papar dia.
Gery memberi batasan tegas antara yang tak memiliki hak siar namun menggelar nonton bersama dan memang mereka yang sekadar menonton bersama di areal publik. “Kuncinya ada pada komersialisasi. Kalau misalnya di kafe gitu ya, lalu berkumpul, karena di sana ada fasilitas televisi lalu mereka menonton tayangan Piala Dunia 2018, itu tidak masalah. Tetapi kalau memang sudah direncanakan nah, ini yang berarti mereka tak memiliki legalitas menyelenggarakan hal itu. Kami bekerjasama dengan PHRI untuk pengawasannya,” tuturnya.
Pewarta : Bobby Andalan
Editor : Whraspati Radha