Mathla'ul Anwar

Jakarta (Mertobali.com)-

Perguruan Islam Mathla’ul Anwar dalam usianya menjelang satu abad menegaskan kembali komitmennya untuk terus memajukan bidang pendidikan, dakwah, dan sosial sebagai sebuah gerakan ke arah peningkatan mutu dan kualitas kehidupan bangsa.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar, Oke Setiadi, di Jakarta, Jumat (29/8), menjelaskan perguruan Islam yang didirikan pada tahun 1916 di Menes Banten itu kini memiliki perwakilan di 26 provinsi dengan mengelola lembaga pendidikan dari tingkat madrasah hingga perguruan tinggi (Universitas Mathla’ul Anwar).

Perguruan Islam tersebut didirikan pada tanggal 10 Ramadan 1334 Hijriah atau 10 Juli 1916 oleh K.H. E. Moh Yasin, K.H. Tb. Moh Sholeh, dan K.H. Mas Abdurrahman, serta dibantu oleh sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di sekitar Menes, Banten.

Mathla’ul Anwar didirikan berselang empat tahun setelah berdirinya Muhammadiyah serta 10 tahun lebih awal dibanding berdirinya Nahdlatul Ulama (NU). Muhammadiyah dirikan pada tanggal 18 Nopember 1912 oleh K.H. Ahmad Dahlan dan NU pada tanggal 31 Januari 1926 oleh K.H. Hasyim Asy’ari.

Menurut Oke Setiadi, Mathla’ul Anwar terus berbenah dan melakukan perbaikan dalam upaya penguatan jati diri dan peningkatan kualitas lembaga-lembaga pendidikan yang dikelolanya. Dalam kaitan itu pula Mathla’ul Anwar akan melakukan rapat kerja nasional (rakernas) di Bandar Lampung, 29–31 Agustus 2014.

Agenda pada Rakernas PB Mathla’ul Anwar yang akan dibuka oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin itu adalah mengevaluasi program serta membahas isu-isu aktual yang berkembang serta menjadi perhatian publik di dalam negeri.

Terkait dengan isu-isu aktual, Mathla’ul Anwar mengimbau segenap ummat Islam untuk meningkatkan ukhuwah islamiah serta menghilangkan perseteruan akibat perbedaan aspirasi politik saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang baru lalu.

Menyinggung soal munculnya radikalisme atas nama agama, seperti fenomena Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), Mathla’ul Anwar mengimbau umat untuk tidak bersikap anarkis terhadap pihak-pihak yang diduga mendukung gerakan tersebut karena sudah ada aparat keamanan yang menangani masalah itu.

Terkait dengan mulai munculnya gerakan yang mengarah pada bangkitnya komunisme di Indonesia, Mathla’ul Anwar mendesak Pemerintah dan aparat keamanaan untuk menegakkan hukum dan menindak tegas pihak-pihak yang secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan mendukung komunisme.

Mathla’ul Anwar mengingatkan kembali bahwa Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh NKRI bagi Partai Komunis Indonesia, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tetap masih berlaku.

Mathla’ul Anwar juga menentang keras legalisasi aborsi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi serta mendesak Pemerintah untuk membatalkan dan mencabut PP tersebut.

“Pasal legalisasi aborsi seperti termaktub dalam Pasal 31 PP tersebut tidak sesuai dengan norma-norma agama, sosiologis, adat istiadat, etika, dan kesusilaan. Pemberlakuan PP tersebut dikhawatirkan diselewengkan sebagai alasan untuk melakukan aborsi meskipun sebab musababnya bukan karena alasan medis,” kata Sekjen PB Mathla’ul Anwar. AN-MB