Ketua Pansus Pelayanan Ketenagakerjaan Made Suwardana didampingi Inda Trimafo Yudha memimpin raker dengan Diperinaker serta bagian Hukum, Senin (18/4/2022).

 

Badung, (Metrobali.com)

Panitia Khusus (Pansus) Pelayanan Ketenagakerjaan DPRD Badung, Senin (18/4/2022) kembali menggelar rapat kerja (raker) dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung serta Bagian Hukum Setkab Badung. Tujuannya untuk memperoleh masukan-masukan dari anggota Pansus termasuk dari Disperinaker dan Bagian Hukum sehingga draf ranperda menjadi lebih matang.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Suwardana, serta sejumlah anggotanya seperti Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha,  Made Sumerta, Nyoman Dirgayusa, Komang Triani, dan I Wayan Edy Sanjaya serta sejumlah anggota tim ahli komisi. Hadir juga Kadis Perinaker IB Oka Dirga serta utusan dari Bagian Hukum Setkab Badung.

Pada raker yang dipimpin Ketua Pansus Made Suwardana tersebut, anggota Pansus Made Sumerta mempertanyakan hak-hak pekerja yang menjalani pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia mengandaikan ‘jangan sampai panas setahun dihapus oleh hujan sehari’, termasuk ketika pengusaha tak mampu membayar hak-hak karyawan. “Apakah hak-hak karyawan yang ter-PHK sudah diatur secara rinci dalam draf ranperda ini,” ujar politisi PDI Perjuangan dapil Kuta Selatan tersebut.

Di bagian lain, anggota Pansus lainnya Nyoman Dirgayusa justru mempertanyakan balai latihan kerja (BLK). Saat ini Badung belum memiliki BLK. Tanpa lembaga ini, mustahil Badung mampu mencetak tenaga-tenaga terampil di bidang pariwisata. “Soal BLK ini, apakah diatur dalam ranperda,” tegasnya.

Anggota lainnya Wayan Edy Sanjaya mempertanyakan soal pesangon 26 atau 19 kali gaji. Dalam ranperda mana yang akan diterapkan. Selain itu, Edy juga mempertanyakan soal tunjangan kesehatan serta BPJS ketenagakerjaan termasuk asuransi bagi karyawan. “Apakah ini juga sudah diakomodasi dalam ranperda ini,” tegasnya.

Satu lagi, anggota Pansus Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha mempertanyakan soal limit PHK yakni dalam waktu 14 hari sebelumnya harus sudah diberitahukan. Apakah ketentuan ini tetap walaupun ada alasan-alasan lain yang melatarbelakangi PHK seperti adanya penggelapan. Selain itu, Trimafo juga berharap ranperda ini memberi perhatian kepada pengusaha sehingga perlu melakukan rapat dengar pendapat dengan stakeholder lainnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Made Suwardana menyatakan, raker yang digelar bertujuan untuk melengkapi draf ranperda yang ada. “Masukan-masukan yang disampaikan anggota, diharapkan bisa diakomodasi untuk melengkapi draf ranperda yang sudah ada,” tegasnya.

Terkait harapan adanya BLK di Badung, Suwardana menyatakan langkah yang diambil pemerintah sudah dianggap cukup yakni dengan bekerja sama dengan lembaga pelatihan yang dikelola swasta. “Ini kami pikir sudah cukup sehingga Badung tak perlu membangun BLK secara khusus,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Mengwi tersebut. (RED-MB)