Karangasem, (Mertobali.com) 

Masuk sebagai daerah zona merah teratas di Indonesia, Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri didampingi Sekda, I Ketut Sedana Merta, Kepala BKPSDM, I Gusti Gede Rinceg, Kadis Kesehatan Kabupaten Karangasem, dr. I Gusti Bagus Putra Pertama menggelar konferensi pers mengenai kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karangasem pada Rabu (12/08/2020)

Selaku ketua gugus penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri dalam konferensi pers yang berlangsung diruang rapat Bupati Karangasem menjelaskan bahwa peta zona resiko daerah tersebut berdasarkan sejumlah indikator dan mulai dihitung pada 2 Agustus 2020 lalu.

Dalam hal ini yang dipakai adalah indikator epidemiologi yang terdiri dari 9 parameter beberapa diantaranya seperti penurunan jumlah kasus pada minggu terakhir sebesar 50 persen dari kasus puncak yang terjadi disatu daerah dan juga penurunan jumlah ODP, PDP sebesar 50 persen dari jumlah puncak kasus.

“Beberapa hal yang saya sampaikan terkait informasi Karangasem masuk zona merah teratas di Indonesia. Perlu diketahui peringkat tersebut baru mulai ditetapkan pertanggal 2 Agustus 2020 lalu, peringkat ini nantinya akan diperbaharui seminggu sekali sesuai dengan data perkembangan oleh pemerintah pusat. Nah kebetulan saat itu ada penambahan kasus positif cukup signifikan di Karangasem, sehingga indikatornya menunjukkan karangasem masuk zona merah teratas di Indonesia,” jelas Mas Sumatri

Menurut Mas Sumatri, hal ini menjadi penting untuk diluruskan agar masyarakat bisa paham dan mengerti. Seperti sebelumnya pada tanggal 2 Agustus kabupaten Karangassm memiliki 60 kasus per 9 Agustus 2020 sehingga membawa Karangasem menjadi peringkat teratas zona merah penyebaran Covid-19.

Namun periode minggu selanjutnya, sejauh ini Karangasem baru memiliki 24 kasus, nantinya akan dihitung sampai 16 Agustus 2020. Dengan adanya penurunan jumlah kasus tentunya akan menjadi parameter setidaknya Karangasem bisa terlepas dari peringkat atas zona merah di Indonesia.

“Jika melihat data dari Provinsi Bali, jumlah kasus dari bulan Maret sampai Agustus 2020, Provinsi mencatat Kabupaten Karangasem berada dinomor 6 dari 8 Kabupaten, namun karena parameter tersebut Kabupaten Karangasem masuk peringkat teratas zona merah,” tandasnya.

Untuk mengantisipasi semakin menyebarnya virus Corona, pihaknya akan membuat sejumlah langkah seperti penegasan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker tanpa terkecuali.

Pemerintah juga akan membuat kebijalan baru yang mengacu kepada lnpres nomor 6 yang baru dikeluarkan dengan membuat turunannya berupa Perbup tentang penegasan yang didalmnya akan ada sangsi bagi yang melanggar nantinya.

“Nanti kita rancang, termasuk bagi yang tidak memakai masker akan kita rancang sangsinya didalam Perbup,” imbuh Mas Sumatri. (Sua)