Ketrangan foto: Setelah buron dan masuk Daftar Pencairan Orang (DPO), akhirnya tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor menciduk tersangka berinisial MH seorang ANS di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor/MB

Jakarta, (Metrobali.com) –

Setelah buron dan masuk Daftar Pencairan Orang (DPO), akhirnya tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor menciduk tersangka berinisial MH seorang ANS di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Penangkapan MH terkait dugaan korupsi dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 senilai Rp 470 juta. Di kasus itu MH selaku Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor.

Kepala Kejari Kota Bogor Yudi Indra Gunawan mengatakan penangkapan terhadap yang bersangkutan ketika tim hendak menyita atas tanah dan bangunan milik tersangka di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Kamis 25 Juli 2019 sekira pukul 14.00 wib.

“Jadi, pas yang bersangkutan lagi di rumah. Tujuan tim datang kerumahnya untuk laksanakan sita atas tanah/bangunan milik tersangka. Pas ada yang bersangkutan. Langsung diciduk,” kata Kajari Yudi saat dikonfirmasi wartawan.

Ditekankan dia, saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka terhadap tim Jaksa. MH lansung di seret ke dalam mobil dinas Avanza hitam bernopol F 1831 A dengan tangan diborgol.

Dengan pengawalan ketat, MH lansung diboyong keruangan penyidik Tindak Pidana Khusus untuk di proses sebelum dijebloskan kerumah tahanan Kejaksaan.

“Ya yang bersangkutan di periksa penyidik dulu, selanjutnya dibawa kerumah tahanan,” ucap Yudi.

Sekedar diketahui MH ditetapkan DPO pada 7 Juli 2019 setelah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

Dalam kasus ini ada 2 tersangka, sebelumnya penyidik sudah menjebloskan tersangka Harry Astama (HA) yang merupakan mantan Bendahara KPU Kota Bogor. Keduanya satu rangkaian dalam dugaan kasus yang diduga telah merugikan negara tersebut.

Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018.

Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa Buletin dan Event Organizer (EO) Debat Publik pada 24 April 2018.#