Budi Gunawan1

Jakarta (Metrobali.com)-

Massa yang tergabung Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

“Pesan kami tegak lurus konstitusi dan lantik Budi Gunawan sebagai Kapolri karena pesan ini menjadi lebih kuat dengan keputusan pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan sehingga penetapan tersangka oleh KPK menjadi tidak sah,” kata Koordinator Kompak Zakaria Christian dalam keterangan pers di Jakarta Senin (16/2).

Pada kesempatan itu, Zakaria bersama sejumlah anggota Kompak menyampaikan aspirasi kepada Presiden Jokowi di depan Istana Presiden Jakarta Pusat.

Zakaria menegaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan terhadap penetapan tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan putusan itu, Zakaria menyatakan tidak ada alasan hukum apa pun yang dapat membatalkan pelantikan jenderal polisi bintang tiga itu menjadi Kapolri.

Lebih lanjut, Zakaria menjelaskan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri bukan hak preogratif presiden karena harus persetujuan DPR sesuai Konstitusi Negara tercantum pada TAP MPR Nomer VII Tahun 2000 tentang Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia.

“Jelas dinyatakan bahwa penetapan Kapolri bukanlah hak prerogatif Presiden karena Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR,” terang Zakaria.

Zakaria menambahkan Pasal 7 ayat 3 Ketetapan MPR Nomor VII/2000, serta Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 juga menyebutkan Polri dipimpin oleh seorang kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Jelas sudah bahwa tidak ada lagi alasan konstitusional yang bisa menghalang-halangi Presiden untuk segera melantik Pak Budi Gunawan sebagai Kapolri,” tegas Zakaria.

Namun Zakaria menuturkan massa Kompak tidak mendukung seseorang secara individu namun meluruskan konstitusi yang harus dilakukan Presiden agar tidak mendapatkan tekanan inskonstitusional. AN-MB