tgh

Pimpinan ormas Maraqittalimat TGH. Hazmi Hamzar, MH

Mataram (Metrobali.com)-

Konflik yang terjadi pada manusia bersumber pada berbagai macam sebab. Begitu beragamnya sumber terjadi antar manusia, sehingga sulit itu untuk dideskripsikan secara jelas dan terperinci sumber masalah pada masyarakat. Hal ini dikarenakan sesuatu yang seharusnya bisa menjadi sumber konflik, tetapi pada kelompok manusia tertentu ternyata tidak menjadi sumber konflik, demikian halnya sebaliknya.

Salah paham merupakan salah satu hal yang dapat menimbulkan konflik. Misalnya tindakan dari seseorang yang tujuan sebenarnya baik tetapi diterima sebaliknya oleh individu yang lain.Tindakan salah satu pihak mungkin dianggap merugikan yang lain atau masing-masing pihak merasa dirugikan pihak lain, sehingga seseorang yang dirugikan merasa kurang enak, akhirnya membenci. Perasaan sensitive seorang yang terlalu perasa sehingga sering menyalah artikan tindakan orang lain.

Kadang sesuatu yang sifatnya sepele bisa menjadi sumber konflik antara manusia, dilatar belakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi, perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut pengetahuan, aliran atau faham dan lain sebagainya.

Seperti yang diungkapkan oleh pimpinan ormas Maraqittalimat TGH. Hazmi Hamzar, MH.” Orang yang lain aliran ini sangat parah dibandingkan orang lain agama, kalau lain agama kelir masalahnya cepat penyelesainnya,untuk menghadapi seperti ini tidak main-main kepanatikan antar kelompok ini sangat berbahaya pada masyarakat, seharunya dari pemerintah dipertegas seandainya ada gejolak dimasyarakat”.

Karena beda pendapat dalam beragama itu tidak gampang, memang sekarang ini kita tidak bisa melarang orang hak asasi mereka untuk membikin, pada suatu sisi mereka mampu membikin masjid orang lain tidak ada kemampuan dikrenakan dating dana dari luar akan tetapi tidak sefaham atau sealiran, ini yang berat, delema luar biasa pada lingkungan itu, tutur Tuanguru dari Mamben ini.

Kalau tidak boleh mendirikan masjid atau mushalla dipertegas tidak boleh membagun akan tetapi, tidak ada bahan alasan di desa itu orang dilarang membagun tempat beribadatan, ungkap politisi senior sudah enam kali periode menjabat sebagai DPRD Perovinsi NTB dari partai PPP tersebut.

Beberapa pendapat yang disampaikan Fraksi Restorasi Keadilan DPRD Lombok Timur ini yakni Abdul Muhid, MH. Megatakan, kalau saya melihat dari sisi hukum tidak ada larangan orang mendirikan masjid atau tempat beribadah kecuali selama lingkungan tempat membagun itu masyarakat tidak komplin.

“Jagankan membuat tempat ibadah di tempat kami desa Bebidas kecamatan Wanasaba, Lotim juga  yang pernah kejadian di desa Suela itu. Mennnndirikan tempat-tempat hiburan kami berikan, tidak ada larangan, sampai membikn pure, gereja dan lain lain silahkan selama mereka mempunyai masa diwilayah itu, ungkap dengan nada tinggi Satria Jaya.

Menurut Satria, kenapa orang kita larang berbuat niat dengan maksud baik bertujuan menjalin hubugan baik sesama mereka, kita sesama butuh ketenagan jagankan itu, orang masuk tempat-tempat hiburan  seperti café-café butuh kenyamanan, dengan bagaimana pelayanan dengan baik dan aman, ini gimaana…. orang-orang ini yang melarang.

Kalau Syamsul Rijal dari Partai Nasdem menerima secara legowo, kalau ada yang berhajat, berniat ingin membagun masjid akan siap didampingi.

“yaa seandainya kalau ada berniat baik membagun tempat beribadah seperti masjid, atau mushalla khusunya di Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, kami siap layani walaupun dananya dari luar negeri, yang jelas untuk kemaslahtan umat, is oke Negara yang berasal dari Timur Tegah”.(habib-MB)