Masih Alot, Mediasi Warga Terkait Penutupan Akses Masuk Pura Dalem Bingin Ambe
Denpasar (Metrobali.com) –
Babak baru silang sengketa penutupan akses masuk (Pemedal) Pura Dalem Bingin Ambe memasuki babak baru saat dilakukannnya mediasi di kantor PHDI Bali sebab kabar baiknya pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan pihak pemilik tanah yang menutup akses.
Pihak Kementerian agama yang turut hadir mengingatkan para pihak agar sejatinya tidak mengambil jalur hukum terkait persoalan ini dan seyogyanya tetap harus melalui jalur yang sifatnya dialogis.
“Sebaiknya kepada para pihak tetap mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, tak elok rasanya jika masalah peribadatan masuk menjadi ranah hukum,” kata Dr. Nyoman Arya dari Kementerian Agama Kota Denpasar, Kamis (19/5/2022).
Sedangkan dari pihak keluarga yang membangun kost depan Pura yang menutup akses keluar masuknya, menyatakan permohonan maaf untuk tidak mau banyak komentar. Mereka juga tidak membacakan hasil keputusan pengadilan terkait status tanah tersebut pada puluhan tahun silam (1950), tetapi akan memberikan salinannya kepada pihak PHDI selaku mediator.
“Kami mohon maaf, belum bisa memberikan keterangan, khawatir berdampak ketersinggungan para pihak. Mungkin setelah bertemu keluarga kita akan tahu semua,” tutur Ngurah Leo, Salah satu perwakilan keluarga.
Rapat Mediasi Penutupan Jalan Masuk Pura tersebut dihadiri dari unsur : PHDI Prov.Bali, Kementerian Agama Kota Denpasar, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Kapolsek Denpasar Barat, Camat Denpasar Barat, Ketua PHDI Kec. Denpasar Barat, ketua PHDI Desa Dauh Puri Kangin, Bendesa Adat Denpasar, Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, Kepala Kewilayahan Br. Titih Kaler, Kelian Adat Br. Titih Kaler, Ketua Yayasan Keris Bali, Kelian Pura Pengempon Pura Dalem Bingin Nambe, Garda Security dan Pemilik Rumah Kos didepan Pura Dalem Bingin Nambe.
Sementara itu Ketua PHDI Kota Denpasar, I Made Arka, S.Pd, M.Pd., menyampaikan bahwa solusi dalam menyelesaikan permasalahan yakni dengan saling mengiklaskan. Apalagi diketahui perseteruan ini masih memiliki hubungan saudara.
Pihak PHDI Bali belum bisa mengambil keputusan terkait permasalahan penutupan akses pemedal Pura Dalem Bingin Ambe. Namun mendapat masukan yang terbuka dari dua belah pihak yang bersengketa, sehingga dari PHDI Bali dapat mencari solusi yang terbaik.
Sementara itu, Putu Diah Ratna Juwita, perwakilan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Bidang Cagar Budaya menyampaikan jika Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar Barat belum terdata di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
“Pura Dalem Bingin Ambe belum terdata. Belum ada inventarisnya. Hanya baru diduga Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB),” kata Putu Diah Ratna Juwita.
Putu Diah Ratna Juwita menambahkan, Pura dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya minimal Pura tersebut sudah berumur 50 tahun. “Salah satu syarat Pura dikatakan Cagar Budaya minimal berusia 50 tahun,” tambahnya.
Ketut Ismaya Putra, Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali (YKKB) yang turut hadir optimis persoalan ini bisa berakhir dengan jalan perdamaian.
“Pertemuan hari ini sudah lengkap dihadiri para pihak, artinya ini menjadi sebuah kemajuan yang sangat berarti, meskipun belum ada kesepakatan, namun diharapkan bisa terjadi saling pengertian dan keikhlasan, Astungkara,” pungkas Ismaya atau Jro Bima.
Pewarta : Hidayat
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.