Bupati  IGA Mas Sumatri, menandatangani deklarasi Puskesmas dan Sekolah Ramah Anak, Kamis (4/4).
 Karangasem (metrobali.com)-
Komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem, memberi perhatian serius pada anak, diwujudkan pada Deklarasi Puskesmas dan Sekolah Ramah Anak, pada kamis (4/4) kemarin. Bupati  IGA Mas Sumatri, menandatangani deklarasi Puskesmas dan Sekolah Ramah Anak. Bertempat  di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kab.Karangase, penandatanganan juga diikuti oleh Kadis DP3A, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kementrian Agama dan Kepala Bapelitbangda.
Mas Sumatri mengungkapkan,  penandatangan deklarasi ini sebagai usaha Pemerintah Daerah menuju Kabupaten Layak Anak. Kabupaten yang mempunyai sistem  pembangunan berbasis hak anak, sehingga dapat memenuhi hak-hak anak dalam bidang pendidikan dan kesehatan sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang.
“Anak merupakan anugerah Tuhan yang kelak akan menjadi generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, anak haruslah dipertanggungjawabkan, dijaga, diarahkan serta harus adanya penjaminan hak-hak anak,” tutur Sumatri. Ia menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak telah jelas dipaparkan bahwa anak harus mendapat pemenuhan hak pada bidang pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itulah, terbentuklah sekolah dan puskesmas ramah anak.
Diakhir sambutannya Bupati Karangasem juga menghimbau kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Karangasem, Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, dan Kepala Sekolah serta Kepala Puskesmas yang sudah dikukuhkan menjadi sekolah dan puskermas ramah agar selalu mentaati aturan yang telah ditetapkan sebagai Puskesmas dan Sekolah yang ramah anak. “Saya harap  semua pihak dapat membantu dan menjaga program Pemerintah ini agar berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Santikawati KaDis DP3A dalam laporannya mengatakan bahwa Sekolah ramah anak ini dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Keepmudaan dan Olah Raga Kabupaten Karngasem Nomor: 116/Paud-Pnf/Disdikpora, mengenai Penetapan Sekolah Ramah Anak Kabupaten Karangasem tahun 2017, serta Surat Keputusan Kepala Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Karangasem Nomor 349 Tahun 2018 mengenai Penetapan Madrasah Ramah Anak Kabupaten Karangasem tahun 2018.
Dalam kesempatan ini pula KaDis DP3A mengatakan bahwa Puskesmas Ramah Anak sudah dikukuhkan berdasarkan pada SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem Nomor 33a Tahun 2017, serta semangat Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk mendeklarasikan serta membentuk Sekolah dan Puskesmas ramah anak didasari juga pada, SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem Nomor 77 Tahun 2018 mengenai Pusat Kesehatan Masyarakat Ramah Anak di Kabupaten Karangasem, serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak yang sudah diperbaiki dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, PerDa Kab. Karangasem No. 5 tahun 2018 serta peraturan Bupati Karangasem No. 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dalam kesempatan ini Santika juga berharap agar pihak yang telah dikukuhkan  dapat mengemban tugas dengan baik sehingga Kabupaten Layak Anak yang menjadi program Pemerintah Kab. Karangasem dapat tercapai.
“Saya dan kita semua berharap agar semua pihak yang telah dikukuhkan begitupula masyarakat dapat mewujudkan Kabupaten Layak Anak seperti Program Pemerintah Kab. Karangasem”, tambahnya.
Pewarta : Made Yunda