Foto: Praktisi hukum dan pemerhati PMI, I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H.,M.H.

Denpasar (Metrobali.com)–

I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H.,M.H., praktisi hukum yang juga pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kapal pesiar, menegaskan sangat prihatin atas kasus-kasus penipuan yang masih dialami orang tua yang menginginkan anaknya bekerja ke kapal pesiar.

Termasuk kasus dugaan penipuan yang dialami I Kadek Yusadana asal Busungbiu, Buleleng yang merupakan orang tua dari Gede Doni korban dugaan penipuan untuk bekerja di kapal pesiar yang sampai mengeluarkan uang Rp 250 juta.

Sejatinya untuk bekerja di kapal pesiar biaya yang dibutuhkan dari mulai 5 juta sampai maksimal 30 jutaan tergantung perusahaan kapal pesiar tersebut. “Banyak pencari kerja yang mengadu ke saya bahwa mereka disuruh membayar sampai 50 jutaan untuk bisa berangkat bekerja di kapal pesiar,” kata Adi Susanto, Jumat (6/3/2020)

Advokat yang sering mengadvokasi pekerja kapal pesiar ini menambahkan bahwa pihaknya berharap pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Bali melaksanakan fungsi pengawasan untuk mengantisipasi atau memitigasi penipuan terhadap calon PMI.

Tugas pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota sebenarnya sudah jelas sesuai dengan yang tertuang di UU 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia khususnya Pasal 40 huruf h untuk pemerintah provinsi sedangkan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Pasal 41 huruf j.

Jadi sesuai pasal tersebut tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yakni mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia. “Jangan sampai pemerintah selalu mengaku kecolongan dengan alasan tidak memiliki jumlah pengawas yang mencukupi,” kata Adi Susanto yang asli Desa Bugbug, Karangasem  ini.

Menurut pria yang juga Advokat pada Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners ini menambahkan bahwa ada dugaan banyak Manning Agency di Bali yang tidak memiliki legalitas tetapi tetap melakukan perekrutan untuk PMI ke kapal pesiar.

“Dugaan saya modal mereka hanya  MLC certified saja sedangkan legalitas sesuai dengan yang diamanatkan UU 18 Tahun 2017 yakni Surat Ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) banyak yang tidak punya,” ujar Adi Susanto.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Manning Agency diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Ada dugaan banyak yang tidak punya izin ini.

Sebenarnya ancaman pidana untuk “Agen Bodong” tersebut sesuai dengan Pasal 86 UU 18 Tahun 2017 adalah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah bagi Manning Agency yang tidak punya legalitas tapi mengirim PMI ke luar negeri.

Adi Susanto, mantan Sommelier di Celebrity Cruise selama 10 tahun ini menambahkan bahwa disamping menduga banyak Manning Agency yang tidak punya legalitas tapi tetap melakukan perekrutan juga ada dugaan Agent-Agent tersebut membebankan komponen biaya perekrutan kepada calon PMI.

“Saya banyak dapat keluhan dari calon PMI kapal pesiar bahwa mereka dibebankan biaya perekrutan oleh pihak agent tempat mereka melamar,” ujar Adi Susanto yang juga Direktur Utama PT. Ratu Oceania Raya Bali, agen perekrutan PMI kapal pesiar yang beralamat di Jl. Beringin 56 Br. Pegending, Dalung, Kuta Utara ini.

Bahkan ada agent yang katanya bekerjasama dengan salah satu perusahaan kapal pesiar terbesar didunia terang-terangan meminta biaya perekrutan sebesar USD 600 kepada setiap calon PMI kapal pesiar yang telah lulus mengikuti final interview. Disamping biaya tersebut juga ada biaya pelatihan yang besarannya dari 5 juta sampai 10 juta rupiah.

“Saya tidak mengerti maksud biaya pelatihan tersebut, bukankah calon PMI sudah lulus final interview dengan User terus kenapa ada biaya pelatihan lagi,” imbuh Adi Susanto.

Bahkan ada salah satu tempat kursus yang ada di Kecamatan Kediri, Tabanan membebankan biaya kursus kepada calon PMI kapal pesiar sampai Rp 36 juta dengan pelatihan selama satu bulan dan diiming-imingi akan berangkat ke kapal pesiar.

“Bisa kita bayangkan kalau biaya pelatihan satu bulan 36 juta rupiah terus ditambah biaya pembuatan dokumen dan lainnya mungkin calon PMI kapal pesiar tersebut akan menghabiskan biaya hingga 60 jutaan untuk bekerja ke kapal pesiar dan ini sangat memprihatinkan, ini jelas sudah masuk delik penipuan dengan kedok pelatihan,” tambah Adi.

Memungut uang perekrutan atau Agent Fee adalah suatu tindakan melanggar UU 18 Tahun 2017 khususnya Pasal 30 ayat (1), Pasal 72 huruf h junto Pasal 86 huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.

Tindakan tersebut juga melanggar ketentuan Maritime Labor Convention (MLC 2006) khususnya Standar A 1.4-Perekrutan dan Penempatan ayat (2) huruf  b yang juga secara tegas melarang pihak Manning Agency memungut uang untuk biaya perekrutan atau penempatan awak kapal.

Jadi tegas dinyatakan baik di UU 18 Tahun 2017 maupun MLC 2006 bahwa calon PMI kapal pesiar tidak boleh dibebankan untuk membayar biaya perekrutan ataupun penempatan tetapi fakta yang terjadi di lapangan banyak Manning Agency yang melakukan itu.

“Harapan saya pemerintah termasuk pihak Kepolisian harus menindak tegas dan menangkap oknum-oknum ini yang diduga telah menipu ribuan calon PMI kapal pesiar di Bali,” tutup Adi. (dan)