Jembrana (Metrobali.com)

 

Kabupaten Jembrana, Bali diduga menjadi ladang penjualan rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai ini sangat mudah didapat seperti di warung-warung di pedesaan.

Peredaran rokok tanpa pita cukai ini menjadi atensi pihak kepolisian. Namun karena terkendala kewenangan, Satreskrim Polres Jembrana masih menunggu koordinasi dari pihak Bea Cukai.

“Terkait rokok ilegal kami sudah berkordinasi dengan pihak Bea Cukai Denpasar,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kanit 1 Reskrim Ipda Ekky Nurwenda Putra saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Dari informasi yang didapat, lanjutnya, pihak Bea Cukai sudah turun ke lapangan. Namun tanpa sepengetahuannya. “Kalau tidak salah pihak Bea Cukai telah melakukan turun ke lapangan. Namun belum berkabar ke kita apa perkembangannya,” jelasnya.

Masalah rokok ilegal, kata dia, sejatinya itu ranah pihak Bea Cukai. Karena dalam undang-undang Bea Cukai dijelaskan, bahwa penyidik yang bisa menangani kasus tersebut (rokok ilegal) adalah penyidik dari Bea Cukai, bukan penyidik dari Polri.

“Ini yang menjadi hambatan kita. Kalau kita terlalu maju, kita yang nantinya disalahkan karena dasar kegiatan kita tidak jelas,” ungkap AKP Agus.

“Tetapi, kalau Bea Cukai didepan, kita yang membackup, kita siap,” tandasnya.

Disinggung terkait informasi bahwa pihak Bea Cukai pernah turun ke lapangan, Kasat Reskrim AKP Agus mengaku tidak tahu. Karena memang tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya.

Terlebih katanya ada penangkapan, pihaknya justru tidak tahu. “Ada info bahwa ada penangkapan, kami malah tidak tahu,” ujarnya.

Disampaikan Kasat Reskrim, bahwa pihaknya sudah bersurat ke Bea Cukai dan juga siap melaksanakan pengawalan atau membackup setiap kegiatan terlebih di Jembrana keberadaan warung atau kios cukup banyak. “Intinya kami pihak kepolisian siap membackup,” pungkasnya. (Komang Tole)