Marak Ditemukan WNA Overstay dan Prostitusi dalam Operasi Jagratara
Badung, (Metrobali.com)
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melaksanakan Operasi Jagratara, sebuah operasi pengawasan orang asing yang digelar serentak di seluruh Indonesia dari tanggal 7 hingga 9 Oktober 2024.
Operasi ini dikendalikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan merupakan operasi ketiga sepanjang tahun ini. Fokus operasi kali ini adalah kawasan Kuta, Bali.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 10 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, termasuk tiga kasus overstay dan tujuh kasus penyalahgunaan izin tinggal terkait dugaan kegiatan prostitusi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengungkapkan bahwa tiga WNA terbukti overstay lebih dari 60 hari. Mereka adalah CH (Perempuan, 53) warga negara Jerman, JB (Laki-laki, 63) warga negara Rusia, dan RAB (Perempuan, 38) warga negara Selandia Baru. Ketiga orang ini diamankan di berbagai penginapan di Bali.
Selain itu, tujuh WNA lainnya yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi adalah FN (Perempuan, 48) dan AN (Perempuan, 41) warga negara Uganda, VP (Perempuan, 29) warga negara Rusia, AP (Perempuan, 20) warga negara Ukraina, ZR (Perempuan, 28) warga negara Uzbekistan, AC (Perempuan, 21) warga negara Belarus, dan AM (Perempuan, 21) warga negara Brasil. Mereka diamankan di sebuah indekos dan villa di Bali.
Suhendra menjelaskan bahwa dari 10 WNA yang ditahan, tiga di antaranya, yakni CH, AC, dan AM, telah dideportasi. Tiga orang lainnya, yaitu FN, AN, dan JB, telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, sedangkan empat lainnya masih ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“Untuk kasus overstay, kami kenakan pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, untuk tujuh orang yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal terkait prostitusi, dikenakan pasal 75 ayat (1) dari undang-undang yang sama,” ungkap Suhendra dalam keterangan resminya, Senin 14 Oktober 2024.
Suhendra menegaskan bahwa Operasi Jagratara merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Operasi ini akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)