Marah, Hakim Ultimatum Pengacara Sudikerta

Denpasar, (Metrobali.com)-

Sidang penipuan bos Maspion Group, Alim Markus dengan terdakwa mantan Wagub Bali, Ketut Sudikerta batal dilanjutkan di PN Denpasar, Selasa (17/12). Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi yang menyidangkan perkara ini memutuskan menunda sidang lantaran tim penasihat hukim Sudikerta yakni Nyoman Darmada dkk belum siap membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan 15 tahun penjara denda 5 miliar subsidair 6 bulan dari jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Sujaya dkk. “Yang mulia, maaf kami belum siap dengan pledoi kami minta waktu dua hari,”ungkap Darmada pada hakim.
Pernyataan Darmada itu sontak mengejutkan majelis hakim. Hakim Esthar tampak tegang.Hakim anggota Koni Hartanto panitera pengganti pun tampak kecewa. “Gimana ini.kita kan sudah sepakat hari ini penyampaian pledoi..harus komitmen,”jawab hakim Esthar kesal.
Dikarenakan pada sidang sebelumnya sudah disepakati pada Kamis (19/12) pembacaan putusan hakim akhirnya diperintahkan pengacara Sudikerta membacakan pledoi pada Rabu (18/12). “Kalau besok (hari Rabu) tidak menyampaikan pledoinkita anggap tkdak mengajukan, dan Kamis tetap putusan namun bila Kamis ada tanggapan jaksa putusannya Jumat (20/12),” tegas hakim pada Sudikerta beserta tim penasihat hukumnya. Jaksa Eddy Artha Wijaya sempat menyampaikan keberatan bila Rabu ini melanjitkan sidang. alasan Eddy Artha Wijaya perlu persiapan untuk manggil terdakwa. “Ini perkara prioritas, usahakan,” perintah hakim pada jaksa. Penundaan ini membuat pengunjung sidang kecewa. Malah ada yang berucap “Gimana pengacara enam orang tidak bisa siapkan pledoi”.
Tim penuntut umum pun tampak kecewa. “Aduuh sudah nunggu lama akhirnya ditunda,”sesal jaksa. (NT-MB)