Denpasar (Metrobali.com)-

Selain gerakan bebas sampah plastik dan penanaman pohon, saat ini Pemprov Bali juga tengah menggodok Peraturan Gubernur Tentang Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK). Pergub ini menjadi bagian penting dari upaya menekan emisi gas rumah kaca dan sejalan dengan program Bali Green Province. Untuk mematangkannya, rancangan Pergub itu disosialisasikan dalam Raker Evaluasi DAK Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2012 di Saranam Eco Resort, Baturiti-Tabanan, Jumat ( 30/11 ).

Kepala BLH Provinsi Bali I Nyoman Sujaya,MT mengatakan, Pergub RAD GRK merupakan tindak lanjut surat edaran bersama Mendagri, Men-PPN dan Men-LH. Pergub ini, kata Sujaya, merupakan bagian dari program nasional menurunkan emisi GRK 26 % dengan biaya sendiri dan 41 % dengan dukungan internasional.

“Melalui Pergub ini, Bali turut berperan aktif dalam penurunan emisi gas rumah kaca,” tandasnya. Dalam sosialisasi ini, kabupaten/kota se-Bali diminta untuk memberi masukan terkait dengan Pergub RAD GRK ini. Sesuai edaran bersama tiga menteri itu, Pergub ini kita harapkan bisa diterbitkan tahun 2012 ini,” ujarnya.

Selain membahas Pergub Gas Rumah Kaca, Raker juga mengevaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan hidup yang diterima Kabupaten/Kota. Menurut Sujaya, pada tahun anggaran 2012 Bali memperoleh DAK Lingkungan Hidup sebesar Rp. 6,5 milyar lebih yang tersebar di Kabupaten/Kota kecuali Badung dan Kota Denpasar.

DAK ini, tambah Sujaya, merupakan komitmen dan tanggung jawab pemerintah pusat dalam penanganan masalah lingkungan yang makin kompleks dewasa ini. “Permasalahan lingkungan yang muncul dewasa ini bukan saja menjadi isu lokal tapi sudah menjadi isu global,” imbuhnya. Karena itu, tanggung jawab penanganan permasalahan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kegiatan Raker juga akan dilanjutkan dengan penanaman pohon di Jaba Pura Pucak Padang Dawa, Sabtu (1/12). GAB-MB