tersangka-korupsi Ilutrasi

Jembrana (Metrobali.com)-

Mantan sekretaris KPU Jembrana Gede Wigraha, Senin (17/3) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pemilukada Jembrana tahun 2010.

Wigraha ditetapkan sebagai tersangka kedua, dimana sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara menetapkan Mantan Bendahara KPU Jembrana, Kadek Arik Komala Sari sebagai tersangka.

Kajari Negara, Teguh Subroto mengatakan penetapan mantan Sekretaris KPU Jembrana tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan konfrontasi antara mantan bendahara, mantan sekretaris dan mantan Ketua KPU Jembrana.

Dari konfrontasi itu, terkuat kalau mantan Ketua KPU Jembrana sudah tiga kali mengingatkan mantan Sekretaris KPU Jembrana agar menegur mantan bendahara karena lalai membuat laporan pertanggungjawaban. Namun oleh mantan Sekretaris KPU tidak juga menindaklanjutinya. “Jadi disini, mantan Sekretaris KPU Jembrana menyalahgunakan wewenangnya” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan konfrontasi itu akhirnya tim meningkatkan status mantan sekretaris KPU Jembrana Gede Wigraha dari saksi menjadi tersangka. Namun juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain setelah pihaknya menerima hasil audit BPKP. “Kami akan mengembangkannya. Apakah ada penggunaan anggaran diluar ketentuan. Kalau kemarin-kemarin kami fokus di pajak saja” ujar Teguh Subroto.

Lanjut, penetapan mantan Sekretaris KPU Jembrana sebagai tersangka, karena mantan Sekretaris KPU Jembrana itu merupakan atasan lansung mantan bendahara yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, mantan Bendahara KPU Jembrana, Kadek Arik Komalasari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemilukada tahun 2010, karena dinilai tidak menyetor pajak ke kas daerah sebesar Rp.48,411 juta. ia juga dinilai tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp.87,579 juta, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain diluar RAB. MT-MB