Foto: Mantan pengurus PSI Kota Denpasar Veronica M Karundeng (kanan) saat menemui Ketua KPUD Kota Denpasar Wayan Arsa Jaya, Senin (27/7/2020).

Denpasar (Metrobali.com)-

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Veronica M Karundeng yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPD PSI Kota Denpasar resmi menyatakan mengundurkan diri sebagai kader dan pengurus partai besutan Grace Natalie ini.

Surat resmi pengunduran diri sudah disampaikan kepada Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie di Jakarta tertanggal 21 Juli 2020.

Bahkan Veronica Karundeng juga langsung mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Denpasar, Senin (27/7/2020) menyampaikan bahwa dirinya sudah mundur dari PSI Kota Denpasar.

“Saya sampaikan ke KPU supaya data saya dicabut sebagai pengurus PSI Kota Denpasar,” kata Veronica Karundeng usai bertemu dengan Ketua KPUD Kota Denpasar Wayan Arsa Jaya.

Saat ditanya alasan mendasar dirinya mundur dari PSI, ia mengungkapkan yang paling utama karena adanya perbedaan prinsip dalam manajemen kepengurusan partai.

“Proses demokrasi internal tidak berjalan maka eksternal juga tidak berjalan,” kata mantan Srikandi PSI yang maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu sebagai Caleg DPRD Bali Dapil Denpasar dari PSI dengan raihan suara terbesar keempat di internal partai yakni 1.343 suara.

Torehan suara ini tergolong besar bagi seorang Veronica Karundeng yang baru pertama kali masuk partai dan memilih PSI. Raihan suara ini juga berkontribusi pada capaian PSI Denpasar berhasil merebut satu kursi DPRD Bali Dapil Denpasar yakni Grace Anastasia Surya Widjaja.

Veronica selama jadi pengurus PSI Kota Denpasar juga turut berjuang membawa partai baru ini meraih dua kursi di DPRD Kota Denpasar hasil Pileg 2019.

“Selama jadi kader dan pengurus saya sudah berjuang all out untuk partai. Tapi dalam perjalanannya ada hal-hal yang tidak sejalan dan saya rasa demokrasi di internal tidak sesuai lagi dengan marwah partai,” ujar Veronica.

Dalam surat pengunduran dirinya yang disampaikan kepada Ketua Umum DPP PSI, Veronica Karundeng secara lebih detail memaparkan alasannya mundur.

Pertama, aspirasinya sebagai pengurus DPD PSI Kota Denpasar berbeda dengan Keputusan Ketua Umum DPP PSI. Kedua, karena ada beberapa kebijakan partai yang sudah tidak sejalan dengannya dengan marwah PSI.

Ketiga, karena adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan AD/ART PSI dalam menegakkan demokrasi terlebih demokrasi di internal kepengurusan, yakni adanya proses penggantian kepengurusan tanpa melalui Sidang Paripurna Daerah dan tanpa adanya rapat pertanggungjawaban dari pengurus yang sedang menjabat.

Keempat, karena adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan AD/ART PSI dalam menegakkan nilai nilai transparansi dan good governance dalam penerbitan SK baru untuk menggantikan SK lama yang belum selesai masa berlaku tanpa sepengetahuan dirinya selaku Sekretaris DPD PSI Kota Denpasar yang sedang menjabat.

Kelima, kata Veronica, selaku politikus muda insan insan yang tergabung di dalam PSI seharusnya memiliki etika, santun dalam moral, unggul dalam intelektualitas.

Namun pada pelaksanaan di lapangan beberapa hal tersebut sengaja dimatikan untuk membungkam proses demokrasi terlebih demokrasi di internal partai.

“Pengambilan kebijakan tersebut membuat saya merasa tidak dilibatkan sebagai Sekretaris dalam pengambilan keputusan besar tersebut. Perbedaan tersebut pada hemat saya akan berakibat negatif pada keutuhan dan soliditas Partai Solidaritas Indonesia khususnya di Kota Denpasar,” papar Veronica pada poin keenam terkait alasannya mundur dari PSI.

“Saya memilih mengundurkan diri dari Partai Solidaritas Indonesia agar saya dapat secara bebas menyalurkan aspirasi saya kepada pihak lain yang berkesesuaian dengan isi hati nurani dan keyakinan saya,” tegas Veronika menutup paparan alasannya.

Ketua KPUD Kota Denpasar Wayan Arsa Jaya yang menerima langsung pemberitahuan mundurnya Veronica Karundeng sebagai pengurus PSI mengaku sudah menerima surat tembusan pengunduran diri ini.

KPUD Kota Denpasar sifatnya hanya menerima pemberitahuan tidak ada proses administrasi lebih lanjut. “Surat yang disampaikan kepada kami bermakna beliau tidak lagi jadi pengurus dan anggota PSI,” pungkas Arsa Jaya.

Veronica Karundeng mulai bergabung di DPD PSI Kota Denpasar sejak akhir tahun 2015 dan langsung dipercaya sebagai Sekretaris serta banyak terlibat dalam proses konsolidasi partai dan proses administrasi lainnya agar PSI bisa menjadi peserta Pileg 2019.

Kini Veronica Karundeng mengundurkan diri sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Denpasar sebagaimana tercantum dalam SK No. 497/SK/DPP/2015 tertanggal 25 September 2015 juncto SK No. 466/SK/DPP/2017 tertanggal 7 Agustus 2017.

Ia mengundurkan diri sebagai Anggota PSI sesuai dengan KTA No. A517120170178049. Dengan pengunduran diri ini, ia juga mencabut dukungan terhadap pergerakan PSI di Indonesia secara umum dan di Provinsi Bali serta Kota Denpasar secara khususnya.

“Bahwa saya tidak mengizinkan Partai Solidaritas Indonesia dalam hal apapun tanpa seijin saya nempergunakan data saya,” kata Veronica Karundeng dalam surat pengunduran dirinya. (dan)