Denpasar (Metrobali.com) –

Pande Made Purwata/PMP (56) mantan Ketua Umum KONI Gianyar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar Tahun Anggaran 2019.

Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Umum KONI Gianyar periode 2019 – 2022. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp3.643.621.414,19.

“Tersangka PMP diketahui menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan resmi dari Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah,” katanya, didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep., Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H saat rilis di Mapolda Bali, Selasa (17/12).

Arif Batubara menjelaskan, kronologi kasus tersebut dimana pada tahun 2019, KONI Kabupaten Gianyar menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gianyar sebesar Rp25.357.759.000.

Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional sekretariat KONI dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV 2019 di Tabanan. Namun, tersangka PMP menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan menginstruksikan pergeseran anggaran tanpa izin.

Adapun, penyimpangan meliputi: pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas daerah, pengeluaran dana di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengeluaran melebihi batas anggaran yang telah ditentukan. dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan.

“Tersangka PMP menggunakan sebagian dana hibah tanpa mengacu pada RAB yang telah disepakati,” tandasnya.

Ia memanfaatkan program-program yang tidak terlaksana dan sisa anggaran kegiatan lainnya untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.

Selain itu, PMP sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Gianyar dalam pengelolaan anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

“Yang bersangkutan menggunakan dana ini selain untuk kepentingan kelompok juga untuk kepentingan pribadi misalnya membeli HP,” ungkapnya.

Tersangka PMP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

AKBP M. Arif Batubara menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan keseriusan Polda Bali dalam mendukung program Astacita Presiden RI untuk memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Bali.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di lingkungannya untuk segera melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor serta berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan hingga tuntas,” ujar AKBP M. Arif Batubara.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)