AKBP Kurniadi
Buleleng (Metrobali.com)-
Korban Kadek Anggriani (23) bertempat tinggal di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng melaporkan mantan kekasih gelapnya I Putu Ediana (22) yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Bale Agung, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng ke Mapolres Buleleng dengan sangkaan melakukan penipuan sebesar Rp 15.200.000. Barang bukti yang disita pihak polisi, 1 lembar struck transfer pengiriman uang dari Bank BRI sebesar Rp 9 juta dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2014 No. Pol, DK 8743 KR.
Kronologis peristiwa,
Korban Kadek Anggriani merupakan berstatus seorang istri dari suami yang saat ini sedang bekerja di kapal pesiar, sedangkan pelaku Putu Ediana berstatus bujangan dan mengaku mahasiswa STIKES di Denpasar. Pelaku dan korban mengawali perkenalannya melalui media facebook. Dari perkenalan facebook ini, dilanjutkan dengan mengadakan pertemuan  disalah satu rumah sewaan di Desa Krobokan, Singaraja dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Tidak puas mengadakan pertemuan yang pertama itu, kemudian dilanjutkan pertemuan kedua di salah satu penginapan di jalan Pulau Obi, Singaraja juga melakukan hubungan layaknya suami istri. Hubungan terlarang yang dilakukan korban yang masih berstatus istri yang sah ini  diketahui oleh keluarga suami korban. Oleh karena hubungannya diketahui, pelaku mengajak korban ke Tabanan, tepatnya disalah satu rumah kos di Tanah Lot. Dalam menjalin hubungan tersebut antara pelaku dan korban, diketahui menghilang selama 9 hari. Sehingga keluarga korban kelimpungan dan melaporkannya kepolisi. Setelah melaporkannya kepolisi, berselang beberapa harinya, korban dan pelaku berhasil ditangkap di rumah kos di Tanah Lot.
Lantas bagaimana hubungan antara pelaku dankorban ini menjadi laporan polisi tentang penipuan.
Dari informasi yang diterima saat penangkapan pelaku Ediana dan korban Anggriani, diketahui bahwa pada saat jalinan hubungan antara korban dan pelaku semakin lengket saja, selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2015 pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan meminjam sebesar Rp 5 juta untuk membayar uang kuliah dan untuk pengobatan anak kecil yang sedang sakit. Dengan berhasilnya meminjam uang sebesar Rp 5 juta, selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2015, pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp 9 juta dengan alasan menebus barang yang digadaikan. Pada saat itu korban oke-oke saja kalau pelaku meminjam uang. Terbukti pada tanggal 23 Mei 2015, korban kembali memenuhi permintaan pelaku yang meminjam uang sebesar Rp 1.200.000 untuk membayar tunggakan uang kuliah. Pelaku dalam meminjam uang itu mengaku akan mengembalikannya pada tanggal 25 Mei 2015, namun hingga dilaporkannya ke polisi, pelaku belum juga mengembalikan uang pinjamannya tersebut.
Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Rabu (24/6) mengatakan uang yang dipinjam pelaku digunakan bermain judi dan uang muka untuk membeli sepeda motor Honda Scoopy.”Fakta yang ditemukan, pelaku tidak pernah duduk dibangku kuliah dan hanya berpendidikan terakhir Kelas 1 SMA. Dengan adanya hal ini, korban Anggriani mengalami kerugian sebesar Rp 15.200.000” terangnya.
Dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, menurut Adnyana Teja, pelaku Ediana dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. GS-MB