ratusan kendaraan yang terpakir di bandara ngurah rai

Denpasar (Metrobali.com)-

Mantan General Manager PT Angkasa Pura I Purwanto mengaku pernah menemukan kejanggalan dalam pengelolaan lahan parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp28,01 miliar.

“Kami menemukan kejanggalan dari laporan PT Penata Sarana Bali (rekanan Angkasa Pura) tahun 2011,” katanya saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (21/1).

Dalam sidang dengan terdakwa Mikhael Maksi (manajer operasional PT Penata Sarana Bali) itu, Purwanto menjelaskan bahwa pembagian keuntungan pengelolaan parkir itu sebesar 55 persen untuk Angkasa Pura, 25 persen untuk Pemerintah Kabupaten Badung dalam bentuk pajak, dan 20 persen untuk bagian PT PSB.

“Untuk rincian berapa yang didapat oleh Angkasa Pura saya tidak begitu tahu, sedangkan setoran pajak ke Pemkab Badung manajer keuangan dan komersialisasi yang lebih tahu,” ujarnya.

Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono juga menghadirkan saksi mantan Asisten Manager Angkasa Pura I Yuca Wata yang mengaku menerima setoran dari PT PSB.

“Saya memang biasanya diberi uang setoran hasil pengelolaan parkir setiap bulan oleh terdakwa, namun kadang-kadang juga orang berbeda yang memberikan,” ujarnya.

Selain Mikhael Maksi, dari PT PSB yang diadili adalah Rudi Johnson Sitorus (staf administasi), Indrapura Barboza (general manager), dan Chris Sridana (direktur utama).

Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun perusahaan tersebut hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada Angkasa Pura sehingga ada selisih Rp20,82 miliar.

Pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar. AN-MB