Buleleng, (Metrobali.com)

Setelah mantan Ketua BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari yakni Nyoman Jinarka yang dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara serta membayar pidana uang pengganti Rp 113 juta lebih subsidair 5 bulan penjara.

Kini dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Buleleng pada Kamis, 24 Maret 2022 telah mengembangkan penyidikan dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Gema Matra Desa Pucak Sari.

“Tersangkanya atas nama NPM yang merupakan mantan bendahara BUMDes tersebut, diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 250.700.675,49.” ucap tegas Kasi Intel Kejari Buleleng AA. Ngurah Jayalantara seijin Kajari Buleleng, Rizal Syah Nyaman, pada Kamis, (24/3/2022).

Lebih lanjut disebutkan penetapan tersangka NPM atas kasus dugaan korupsi BUMDes Pucaksari merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terungkap dalam persidangan sebelumnya yang menyeret mantan Ketua BUMDes Gema Matra Pucaksasri.

“Terungkapnya keterlibatan bendara BUMDesa Pucaksasri, pada saat persidangan terpidana Ketua BUMDesanya. Dimana saat sidang, terdapat fakta-fakta baru jika tersangka NPM ikut serta berperan saat selaku bendahara. Dimana uang BUMDes digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Dalam kasus ini, pihak penyidik Pidsus Kejari Buleleng melakukan penyitaan puluhan dokumen BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari. Terdapat 36 dokumen merupakan berkas terkait pengelolaan dana BUMDes. Dokumen itu disita, dari Sekretaris BUMDes, Made Suwardita. Malahan dimungkinkan beberapa orang pengurus BUMDes dipanggil oleh jaksa penyidik untuk dimintai keterangan.

“NPM diduga terlibat bersama terpidana Jinarka telah melakukan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes yang kerugiannya ditafsir mencapai Rp 250 juta lebih. Dan sebelum ditetapkan tersangka, NPM telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi saat penyidikan terhadap tersangkq Jinarka.” Jelas Jayalantara.

Diungkapkan juga, bahwa sebagian uang tersebut digunakan tersangka NPM untuk kepentingan pribadinya sekitar Rp 93 juta.

“Kita akan segera lakukan pemeriksaan terhadapnya dalam statusnya sebagai tersangka. Dan pengembangan saksi untuk dapat melengkapi berkas perkara,” tandasnya. GS