Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Made Mangku Pastika akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa, Kabupaten Badung.

“Terhitung sejak Jumat (16/8), SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tertanggal 26 Desember 2012 tersebut saya nyatakan dibatalkan dengan melihat berbagai pertimbangan yang ada,” kata Gubernur Mangku Pastika usai memimpin upacara bendera peringatan HUT Ke-68 Kemerdekaan RI di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Kota Denpasar, Sabtu (17/8).

Ia mengatakan bahwa pencabutan atau pembatalan SK tentang izin reklamasi tersebut didasarkan pada surat rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang dikeluarkan sepekan lalu dan menimbang berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Secara detail saya belum pelajari rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali, tetapi secara umum mendesak agar SK soal pemberian izin pemanfaatan dan pelestarian Teluk Benoa agar segera dicabut. Maka, saya nyatakan sejak kemarin dicabut atau dibatalkan,” kata mantan Kapolda Bali itu.

Selain memperhatikan rekomendasi anggota DPRD Bali, kata dia, desakan seluruh elemen masyarakat mulai dari kalangan akademisi, LSM, praktisi lingkungan hidup, serta tokoh adat dan agama juga menolak adanya izin pemanfaatan dan pelestarian tersebut. Itulah sebabnya SK reklamasi tersebut akhirnya dicabut.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Made Arjaya mengatakan bahwa pihaknya sudah tahu kalau SK tersebut pasti dibatalkan.

“Saya sudah tahu kalau setelah DPRD Provinsi8 Bali mengeluarkan rekomendasi, SK reklamasi itu akan dibatalkan,” kata politikus PDI Perjuangan ini.

Arjaya mengaku jika pembatalan oleh Gubernur Pastika tersebut sudah dikoordinasikan dengan beberapa pihak, termasuk dirinya.

Kendati demikian, menurut dia, kajian ilmiah studi kelayakan (feasibility study/FS) diharapkan tetap dilakukan.

“Kalau FS itu merupakan bentuk pengabdian masyarakat dari lembaga perguruan tinggi. Jadi, bisa saja hal itu diteruskan,” ujarnya.

Namun, bila hal itu dilanjutkan ke izin reklamasi, menurut dia, belum waktunya karena masih banyak tahapan yang harus dilakukan dalam berbagai aspek lainnya.

“Proses dan mekanisme masih cukup panjang. Lebih baik apa yang dipikirkan mendesak bagi masyarakat Bali,” kata Arjaya. AN-MB