Sungkono alias Pak Eko

Sungkono alias Pak Eko

Kuta, (Metrobali.com)-

Sungkono alias Pak Eko (34) pengangguran dibekuk Petugas Reskrim Polsek Kuta lantaran nekat maling kursi kayu jati di sebuah restoran River Side di kawasan Jalan Majapahit 37, Kuta Badung.

Pelaku menurut Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara telah melakukan aksinya selama dua kali. Pertama pada hari Minggu (21/8) pukul 11.30 wita dan hari Kamis (25/8) sekira pukul 12.00 wita siang.

Pihaknya bisa meringkus tersangka dengan cepat atas laporan korban bernama Christophorus Purwana (40) pemilik restoran yang mengaku telah kehilangan 23 kursi kayu jati pada tanggal 21 Agustus lalu dan kedua kalinya pada tanggal 25 Agustus.

“Kita tangkap pada hari itu juga (red, Kamis 25/8) atas nama pelaku Sungkono alias Pak Eko. Pelaku ini antara TKP dengan tempat tinggal pelaku berdekatan di Jalan Majapahit,” ujarnya di Polsek Kuta, Badung,  Selasa (30/8/2016).

Artinya, kata Kapolsek, pelaku sudah melakukan suvey atau chasing mengecek lokasi sebelumnya. “Dia tau betul TKP nya sering kosong barangnya ada tapi pemiliknya gak da disana. Sehingga dia dengan mudah mengambil barang-barang dan dua kali tanggal 21 dan 25, dia menggunakan mobil bawa kayu sendirian,” kata Kapolsek.

Dijelaskannya, dari pencurian yang pertama pelaku telah menjualnya ke Nusa Dua. “Atas hal ini korban mengalami kerugian hingga Rp70 juta,” katanya.

Alasan pelaku mencuri kayu, menurut Kapolsek untuk membiayai keperluan keluarganya dan pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga dia mencari celah tempat yang tidak menjadi atensi khusus pemiliknya, imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti yakni, 45 buah kursi kayu jati. Sementara pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. SIA-MB