Maling Gerinda, Widiada Diamankan
I Nyoman Widiada, (54) diamankan oleh Kepolisian Sektor Denpasar Barat pada Selasa malam (9/5) sekitar pukul 22.15 wita. Tl
Tersangka kepergok korban I Wayan Sudiada mencuri barang milik korban yaitu dua buah gerinda, di rumahnya yang beralamat di Jalan Bung Karno VII nomor 5 Denpasar.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA, di Denpasar, Rabu (10/5/2017) mengatakan, kejadian bermula saat korban terbangun dan berniat jalan-jalan pagi. Saat hendak mengecek pintu penutup yang tebuat dari dari terpal dirumahnya, justru mendapati pintu tersebut dalam kondisi terbuka pada Selasa (9/5) sekitar pukul 04.00 wita dini hari.
“Saat itulah korban melihat tersangka tengah mengambil gerinda, alat yang digunakan untuk keperluan proyek,” terangnya. Korban curiga gerak-gerik pelaku, apalagi tidak dikenalnya.
“Saat ketahuan pelaku langsung lari,” imbuhnya.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak dan beberapa saat kemudian sekitar pukul 22.15 wita tersangka diamankan dan dibawa ke Mako Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Korban mengalami kerugian 2 buah gerinda merk boss Rp600 ribu. Kepada tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,” tutupnya.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.